Utang Pinjol Lunas? Segera Blokir Akses DC Agar Tak Ditawari Pinjaman Lagi, Begini Caranya

Kamis 17 Okt 2024, 21:32 WIB
Cara blokir akses DC pinjol setelah utang lunas. (Freepik)

Cara blokir akses DC pinjol setelah utang lunas. (Freepik)

Cara paling mudah untuk blokir pinjol yaitu memanfaatkan fitur block pada ponsel Anda serta aplikasi komunikasi terkait yang sudah tersedia. 

Anda bisa blokir nomor-nomor yang digunakan DC pinjol tersebut agar tidak lagi bisa menghubungi Anda.

3. Menggunakan Aplikasi Pihak Ketiga 

Cara blokir akses pinjol agar tidak diganggu lagi selanjutnya bisa dengan memanfaatkan aplikasi pihak ketiga. 

Biasanya aplikasi ini bisa membantu pengguna memblokir panggilan maupun pesan dari nomor telepon yang tidak diinginkan.

Hal ini termasuk dari nomor-nomor telepon dari layanan pinjol yang menawarkan jasanya. Adapun aplikasi gratis yang bisa Anda manfaatkan seperti Truecaller atau Mr. Number.

4. Laporkan ke Otoritas 

Cara agar pinjol tidak bisa menghubungi lagi yaitu bisa laporkan ke otoritas terkait. Apalagi jika mereka menghubungi Anda terus menerus sampai mengganggu privasi sehari-hari.

Anda bisa laporkan ke Badan Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia, maupun lembaga perlindungan konsumen sejenis. Sertakan bukti-bukti yang kuat untuk mendukung laporan Anda nantinya.

5. Perhatikan Privasi Anda 

Hal tidak kalah penting untuk mengatasi pinjol yang menghubungi terus menerus, yaitu batasi privasi Anda. Pastikan selalu berhati-hati dalam membagikan informasi pribadi Anda di internet.

Apalagi pada situs maupun aplikasi yang belum diverifikasi. Terutama untuk data-data bersifat rahasia seperti KTP yang riskan bisa dijadikan pinjol, maupun tindak kriminal yang lebih fatal.

DISCLAIMER: Artikel ini tidak mengajak atau menyarankan pembaca untuk melakukan pinjaman online. Selalu pertimbangkan dengan bijak jika ingin melakukan pinjol dan pastikan kreditur yang dituju sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bukan pinjol ilegal.(*)


Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait
News Update