Rp3.000.000 per Tahun Saldo Dana Bansos PKH 2024 Berhak Diterima KPM dengan NIK KTP dan KK Terpilih, Klaim Bantuan Cair Oktober Sekarang!

Kamis 17 Okt 2024, 20:43 WIB
NIK KTP Anda Dinyatakan Terpilih Sebagai Penerima Saldo Dana Bansos Rp3.000.000 dari Pemerintah Lewat KKS, Bank Himbara. (Edited by Putri Aisyah Fanaha)

NIK KTP Anda Dinyatakan Terpilih Sebagai Penerima Saldo Dana Bansos Rp3.000.000 dari Pemerintah Lewat KKS, Bank Himbara. (Edited by Putri Aisyah Fanaha)

POSKOTA.CO.ID - Untuk pemilik NIK KTP dan KK yang sudah terpilih oleh pemerintah mendapatkan saldo dana bantuan sosial (Bansos) Rp3.000.000 per tahun dari  PKH Kemensos.

Penyaluran bantuan tersebut dilakukan secara bertahap, sesuai agenda yang telah di tentukan.

Klaim saldo dana bantuan subsidi pemerintah itu diberikan kepada masyarakat secara langsung dan telah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Pencairan bisa dilakukan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di bank Himbara yang ditunjuk sebagai penyalur, meliputi bak BRI, BNI, BTN, Mandiri.

Sedangkan bagi KPM yang berdomisili di Aceh dan sekitarnya, bisa mencairkan bantuan melalui bank BSI.

Pencairan untuk periode di bulan Oktober 2024, merupakan penyaluran PKH tahap kelima untuk alokasi per dua bulan sekali (September-Oktober).

Rincian Bantuan PKH Kemensos 2024 Rp3.000.000

Saldo dana bansos Rp3.000.000 merupakan alokasi bantuan untuk KPM kategori ibu hamil dan masa nifas serta anak balita berusia 0-6 tahun, yang berlaku untuk 1 tahun anggaran.

KPM yang termasuk kategori tersebut, akan menerima bantuan setahun penuh dengan pola penyaluran secara bertahap per 2 bulan sekali sebesar Rp500.000 per individu.

Kendati demikian, bansos PKH tidak hanya berfokus pada ketiga komponen di atas, namun bantuan tetap disalurkan kepada PKM yang termasuk dalam beberapa kategori lainnya.

Dengan nominal bantuan yang telah disesuaikan sedemikain rupa, sehingga bantuan setiap kategori memiliki nilai yang berbeda-beda.

Berikut rincian bantuan PKH Kemensos per tahun

  • Siswa SD dan sederajat: Rp900.000 per tahun
  • Pelajar SMPdan sederajat: Rp1.500.000 per tahun
  • Peserta didik SMA dan: Rp2.000.000 per tahun
  • Penyandang disabilitas berat/lansia: Rp2.400.000 per tahun
Reporter

Berita Terkait

News Update