POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan KK Anda terdata di pemerintah klaim saldo dana gratis Rp2.400.000 dari subsidi Bantuan Sosial 2024. Simak informasinya di sini!
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan program subsidi pemerintah yang menyalurkan uang tunai kepada masyarakat kategori kurang mampu yang berhak dinyatakan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
KPM yang NIK KTP dan KK telah terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp2.400.000 dari pemerintah untuk penyaluran tahun 2024 ini.
Proses pencairan bantuan BPNT 2024 terbagi menjadi enam tahap, setiap bulannya KPM akan menerima uang Rp200.000 atau per tahapnya akan diberikan sebesar Rp400.000.
Untuk mendapatkan bantuan tunai dari program BPNT 2024 ini, Anda diwajibkan memenuhi persyaratan sebagai penerima agar bantuan yang diberikan menjadi tepat sasaran.
Ini Syarat Penerima Bantuan Sosial dari Subsidi BPNT 2024!
-
Terdaftar secara resmi pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
-
Tidak menjadi pendamping sosial di program-program tertentu
-
Masyarakat yang tergolong kurang mampu
-
Terdata dalam desil paling rendah kemiskinan
-
Memiliki NIK dan KK yang terdaftar secara resmi di Disdukcapil
-
Masyarakat yang bekerja namun tidak memiliki gaji UMR yang berstatus pegawai aktif maupun pensiunan