POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP Anda dinyatakan terpilih sebagai penerima saldo dana gratis Rp2.400.000 dari pemerintah melalui subsidi Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2024. Cek di sini!
Dua program ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang terdampak dan diberikan untuk keluarga miskin atau kurang mampu.
Nama dan NIK di KTP yang terpilih sebagai penerima saldo dana bantuan dari pemerintah adalah yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Proses pencairan Bansos PKH dan BPNT 2024 akan dilakukan secara bertahap melalui Bank Himbara ataupun Kantor Pos.
Program Keluarga Harapan (PKH)
Untuk subsidi PKH 2024, setiap penerima bantuan yang terdata akan mendapatkan saldo dana sesuai dengan kategori yang telah ditetapkan.
Kategori penerima bantuan dari subsidi PKH yang berhak untuk mendapatkan saldo dana total Rp2.400.000 dalam satu tahun adalah Penyandang Disabilitas dan Lansia.
Berikut ini adalah daftar total bantuan yang diterima penerima bansos PKH 2024.
- Balita atau Anak Usia Dini: Rp3.000.000 per tahun
- Ibu Hamil atau Nifas: Rp3.000.000 per tahun
- Penyandang Disabilitas Berat : Rp2.400.000 per tahun
- Lanjut Usia 70 tahun ke atas: Rp2.400.000 per tahun
- Siswa SD sederajat: Rp900.000 setiap tahun
- Siswa SMP sederajat: Rp1.500.000 per tahun
- Siswa SMA sederajat: Rp2.000.000 per tahun
Penyalurannya dilakukan secara bertahap dengan nominal yang berbeda setiap kategorinya. Namun, untuk Penyandang Disabilitas Berat dan Lansia setiap tahapnya akan mendapatkan saldo dana sebesar Rp600.000 per tiga bulan sekali.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Untuk subsidi BPNT 2024, jika penerima bantuan mencairkannya melalui Bank Himbara, maka penyalurannya akan dilakukan setiap dua bulan sekali dengan nominal sebesar Rp400.000.
Sementara itu, apabila penyalurannya melalui Kantor Pos maka proses pencairannya dilakukan setiap tiga bulan sekali dengan nominalnya mencapai Rp600.000.
Saat ini proses penyaluran untuk BPNT 2024 sudah memasuki tahap ke-5 untuk alokasi September dan Oktober.