Komplotan Pelaku Curanmor Ditangkap, Sudah Beraksi hingga 30 kali di Jakarta

Kamis 17 Okt 2024, 15:09 WIB
Komplotan pelaku spesialis curanmor ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. (Poskota/Angga)

Komplotan pelaku spesialis curanmor ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. (Poskota/Angga)

POSKOTA.CO.ID - Komplotan pelaku spesialis curanmor beserta penadahnya ditangkap anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Tiga pelaku ini telah beraksi hingga puluhan kali.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung mengatakan tiga pelaku kini mendekam di rumah pesakitan Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka berinisial MAA (29), MI (35), dan ES (32).

"Untuk kapten dalam kelompok spesialis curanmor ini yaitu AF masih DPO. Petugas tim lapangan masih melakukan pengejaran pelaku AF yang sudah diketahui identitasnya," ujar Gogo didampingi Kasihumas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 17 Oktober 2024.

Perwira menengah (pamen) jebolan Akpol 2006 ini mengungkapkan peran dari pelaku MAA sebagai joki, membawa, dan membonceng.

Sedangkan pelaku utama masih DPO berinisial AF, yang berperan mengamati situasi sekitar saat pencurian, dan pelaku MI (35) sebagai penadah motor hasil curian termasuk ES (32).

Terungkapnya kasus ini merupakan hasil pengembangan laporan dua pelapor nomor LP/B/3184/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA dan LP/B/3188/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, yang dilaporkan pada tanggal 15 Oktober 2024.

Kedua laporan tersebut terkait pencurian sepeda motor yang terjadi pada tanggal 14 Oktober 2024 sekitar pukul 05.15 WIB di dua lokasi berbeda di wilayah Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Korban berinisial SPS dan SAK merupakan warga Menteng Atas Kecamatan Setiabudi kehilangan satu unit motor yamaha mio.

Sedangkan untuk barang bukti kejahatan pelaku, lanjut Gogo, berhasil menyita sebanyak sepuluh unit sepeda motor matik berbagai merek dan satu Suzuki Satria FU.

Dari pendalaman penyidik, komplotan pelaku ini beraksi mencuri motor sudah sebanyak 30 kali di wilayah Jakarta dan Depok. Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Gogo juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan jika terjadi tindak kejahatan. Polisi juga terus berupaya untuk menangkap pelaku utama yang masih buron.

Berita Terkait
News Update