POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) telah menjadi solusi yang cepat dan efisien bagi banyak orang yang sedang membutuhkan dana mendesak.
Dengan proses yang tidak rumit, layanan ini memberikan kemudahan bagi mereka yang memerlukan bantuan finansial.
Namun, ketergantungan pada pinjol juga membawa risiko, terutama ketika berurusan dengan layanan ilegal yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Keberadaan pinjol ilegal sangat berbahaya dan dapat menyebabkan kerugian finansial bagi peminjam.
Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami perbedaan antara pinjol yang legal dan ilegal.
Di mana pinjaman online ilegal beroperasi tanpa izin resmi dari OJK dan seringkali menawarkan syarat yang tidak realistis.
Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal
1. Bunga Tidak Wajar
Pinjol ilegal sering mengenakan bunga yang jauh di atas batas yang ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yang seharusnya antara 0,067% hingga 0,3% per hari.
Jika Anda ditawari bunga yang lebih tinggi, Anda harus waspada dan mempertimbangkan kembali keputusan Anda.
2. Metode Penagihan yang Menakutkan
Layanan pinjaman ilegal sering menggunakan metode penagihan yang agresif.
Seperti ancaman atau pelecehan terhadap peminjam yang terlambat membayar.
Tindakan ini tidak hanya menciptakan stres, tetapi juga dapat memicu rasa takut yang berkepanjangan.