Jangan Galbay Pinjol, Ini Bahaya dan Risiko Hukum yang Harus Diwaspadai

Kamis 17 Okt 2024, 15:51 WIB
Dapat teror DC akibat galbay pinjol. (Pinterest)

Dapat teror DC akibat galbay pinjol. (Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Fenomena pinjaman online (pinjol) semakin marak di Indonesia karena kemudahan akses dan proses yang cepat. Banyak orang yang tertarik untuk menggunakan layanan ini, terutama di tengah tekanan ekonomi.

Namun, di balik kemudahan tersebut, tersimpan risiko besar bagi para peminjam, terutama jika mereka terjebak dalam situasi gagal bayar (galbay).

Galbay pinjol bukan hanya masalah finansial, tetapi juga bisa menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.

Apa Itu Galbay Pinjol?

Galbay adalah kondisi di mana peminjam tidak mampu mengembalikan pinjaman sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati.

Ini adalah masalah yang umum terjadi di mana penggunaan pinjol meningkat pesat dalam beberapa tahun terakhir.

Meskipun ada banyak pinjol yang legal dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tetap saja galbay menjadi tantangan besar.

Risiko Hukum Akibat Galbay Pinjol

1. Bunga dan Denda yang Terus Membengkak

Salah satu risiko utama galbay pinjol adalah pembengkakan bunga dan denda keterlambatan.

Meskipun OJK telah menetapkan aturan yang melarang praktik predatory lending, pinjol legal tetap diperbolehkan menetapkan bunga dan denda sesuai ketentuan.

Berdasarkan Surat Edaran OJK No. 19/2023, bunga harian maksimum untuk pinjol adalah 0,1% untuk pendanaan produktif dan 0,3% untuk pendanaan konsumtif.

Meski terlihat kecil, bunga harian ini dapat menjadi beban besar jika peminjam terus menunda pembayaran.

2. Penagihan Agresif oleh Debt Collector

Risiko lainnya adalah penagihan yang agresif dari pihak debt collector atau DC. Meskipun OJK telah mengatur bahwa penagihan harus dilakukan secara etis dan sesuai aturan hukum.

Berita Terkait

News Update