POSKOTA.CO.ID - Pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP ini bisa meriah saldo Rp3.000.000 dari bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).
Program Keluarga Harapan (PKH) diberikan kepada keluarga yang kurang mampu secara ekonomi yang NIK e-KTP nya sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bagi yang sudah terdaftar, tentunya Anda bisa meraih saldo Rp3 juta dari bansos ini dengan kategori ibu hamil dan memiliki anak balita.
Namun dana Rp3 juta ini diberikan untuk satu tahun sekali. Sedangkan pencairannya dilakukan 4 tahap dalam satu tahun.
Bagi Anda yang mau tahu apa saja syarat penerima bansos PKH, bisa mengetahuinya berikut ini.
Syarat Penerima Bansos PKH
-
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP Elektronik.
-
Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau anggota TNI/Polri.
-
Tidak menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, atau BLT Subsidi Gaji.
-
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
-
Tercatat sebagai keluarga miskin di desa atau kelurahan setempat.
-
Setiap Kartu Keluarga (KK) maksimal empat orang yang berhak menerima bantuan ini.
Jika Anda sesuai dengan syarat dan mau mendapatkan bantuan dana dari pemerintah, bisa mendaftar melalui DTKS baik secara online maupun offline.
Namun jika Anda sudah pernah daftar dan ingin mengetahui statusnya sebagai penerima bansos atau tidaknya, bisa menggunakan cara berikut ini.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH
Untuk mengetahui status penerima, Anda bisa melakukan cara yang tertera berikut ini:
-
Masuk website cekbansos.kemensos.go.id.
-
Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.
-
Mengisi nama sesuai KTP.
-
Mengisi 4 kode captcha yang muncul.
-
Klik "Cari Data" dan otomatis keluar data status PKH
Silahkan gunakan cara tersebut, kalau Anda mau tahu sebagai status penerima bansos PKH.
Ini berlaku untuk Anda yang sudah terdaftar di DTKS ya, kalau sudah daftar bisa saja Anda menerima bantuan dana dari kementerian sosial (Kemensos).
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan kanal WhatsApp Poskota agar tidak ketinggalan update berita setiap hari.