Pinjol legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia biasanya memberikan peringatan tertulis terlebih dahulu dan mengikuti prosedur yang diatur oleh regulasi.
Sementara Pinjol ilegal mungkin akan lebih cepat mengirimkan debt collector ke rumah nasabah.
3. Nasabah Tidak Dapat Dihubungi
Jika nasabah tidak merespons telepon, SMS, atau email dari pihak pinjol dalam jangka waktu lama, terutama setelah beberapa kali upaya penagihan, pinjol dapat menganggap ini sebagai tanda nasabah mencoba menghindar.
Dalam kasus seperti ini, menugaskan DC langsung ke rumah menjadi pilihan penyedia pinjol.
4. Lokasi dan Biaya Operasional
Pihak pinjol biasanya mempertimbangkan biaya operasional untuk mengirim debt collector ke rumah nasabah.
Jika lokasi nasabah berada jauh dari kantor atau terlalu sulit dijangkau, mereka mungkin mempertimbangkan opsi penagihan lainnya sebelum memutuskan kunjungan langsung.
5. Tingkat Keparahan Kasus
Jika nasabah secara terang-terangan menolak membayar, menghindar, atau melakukan tindakan yang dianggap mengancam kelancaran penagihan, pinjol bisa lebih agresif dalam menindaklanjuti utang.
Dalam kasus-kasus seperti ini, kunjungan ke rumah nasabah bisa dilakukan lebih cepat.
6. Perjanjian Kontrak Pinjaman
Dalam perjanjian kontrak pinjaman, biasanya sudah tertera ketentuan mengenai penagihan jika terjadi keterlambatan pembayaran.
Ini bisa termasuk hak pihak pinjol untuk mengunjungi nasabah jika galbay dalam jangka waktu tertentu.
Perjanjian ini harus dipatuhi kedua belah pihak, sehingga nasabah harus memahami apa yang tercantum di dalamnya.
Itulah beberapa faktor dan alasan pihak pinjol mengunjungi rumah nasabah untuk melakukan penagihan utang.