Wanita Muda Tewas Usai Tenggak Miras, Disparekraf Bakal Periksa The Escape Hawaii

Rabu 16 Okt 2024, 13:54 WIB
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani bersama Dirtipideksus Brigjen Pol Helfi Assegaf, Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto dan Kasubdit TP Kepabeanan Cukai Dit Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) Jampidsus Marcello Bellah serta alat berat saat memusnahkan minuman keras ilegal di Kantor Pusat Bea Cukai,Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu, 31 Juli 2024. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kemenkeu) melakukan pemusnahan hasil rampasan barang milik negara Eks Kepabeanan dan cukai serta barang rampasan negara berupa 162.708 botol minuman keras (miras) dan 12 juta batang rokok ilegal senilai Rp165 miliar.(Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani bersama Dirtipideksus Brigjen Pol Helfi Assegaf, Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto dan Kasubdit TP Kepabeanan Cukai Dit Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) Jampidsus Marcello Bellah serta alat berat saat memusnahkan minuman keras ilegal di Kantor Pusat Bea Cukai,Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu, 31 Juli 2024. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kemenkeu) melakukan pemusnahan hasil rampasan barang milik negara Eks Kepabeanan dan cukai serta barang rampasan negara berupa 162.708 botol minuman keras (miras) dan 12 juta batang rokok ilegal senilai Rp165 miliar.(Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

POSKOTA.CO.ID - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta bakal memanggil pihak penyelanggara tempat hiburan The Escape Hawaii di Tamansari, Jakarta Barat, terkait kasus tewasnya wanita muda berinisial IA (18) setelah menenggak miras dari pria.

Kepala Seksi Industri Pariwisata Suku Dinas Parekraf Jakarta Barat, Sanyoto mengatakan pemanggilan tersebut berkaitan dengan pengawasan di tempat hiburan malam (THM) tersebut.

"Pihak Dinas akan memanggil pihak Hawaii-nya. Nanti dimintain keterangan di Dinas Parekraf kan, apakah memang sengaja, kelalaian, apakah memang tidak tahu karena badannya besar (sehingga korban diizinkan masuk dan konsumsi alkohol) ternyata masih 17 atau 18 tahun," kata Sanyoto kepada wartawan dikutip Rabu, 16 Oktober 2024.

Sanyoto menegaskan bahwa pengunjung berusia di bawah 21 tahun dilarang mengonsumsi alkohol. Apalagi di tempat hiburan dan sejenisnya.

"Di Pergub DKI 18 tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata, pengunjung usia di bawah 21 tahun dilarang konsumsi alkohol di tempat usaha pariwisata. Nah ini kan korbannya usai 18 tahun," katanya.

Sanyoto mengatakan korban terbukti positif mengonsumsi alkohol dari tempat bersangkutan, maka The Escape Hawaii akan diberikan surat peringatan (SP) 1.

Namun jika korban terbukti mengonsumsi narkoba dari tempat yang sama, maka izin usaha The Escape Hawaii akan dicabut total.

"Nanti ada sanksi lah. Kan sanksinya juga selama ini kan teguran 1, teguran 2, teguran 3. Kecuali narkoba ya. Narkoba, setelah ada keterangan dari kepolisian, terbukti ya pasti dicabut izin, rekomendasi untuk pencabutan izin," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Wanita muda berinisial IA (18) meregang nyawa di tempat hiburan malam (THM) The Escape Hawaii yang berlokasi di wilayah Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.

Korban tewas setelah menenggak miras yang diberikan oleh pria tak dikenal saat sedang pesta di Bar tersebut.

Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda mengatakan peristiwa nahas itu terjadi pada Jumat 11 Oktober 2024 dini hari.

News Update