POSKOTA.CO.ID - Delapan orang pengedar narkoba jenis sabu dan ganja di wilayah Pandeglang dibekuk oleh jajaran Satresnarkoba Polres Pandeglang.
Polisi juga mengamankan beberapa jenis barang bukti, mulai dari sabu, ganja, alat komunikasi serta barang bukti lainnya.
Delapan pelaku yang saat ini diamankan Polres Pandeglang berinisial NN, SF, AG, AS, MS, BS dan BR.
Kasat Resnarkoba Polres Pandeglang, Iptu Suryanto mengungkapkan, dalam kurun waktu selama satu bulan, Polres Pandeglang mengungkap kasus peredaran narkotika dengan mengamankan beberapa pelaku berikut barang buktinya.
"Untuk barang bukti jenis sabu seberat 13 gram, kemudian untuk ganja seberat 1,2 kilo gram, itu yang berhasil kita ungkap selama kurang lebih satu bulan," ungkapnya di Mapolres Pandeglang, Rabu, 16 Oktober 2024.
Dia mengatakan, dari delapan pelaku, tujuh pengedar sabu dan satu pengedar ganja. Pelaku mengedar di wilayah Pandeglang, sedangkan ganja diedarkan di wilayah Selatan.
"Pelaku semua asli Pandeglang, kecuali hasil pengembangan dari Muara baru itu asli dari Makassar," katanya.
Modus para pelaku dalam mengedarkan barang haram tersebut, yaitu dengan bertransaksi melalui HP dan tidak bertemu langsung antara pembeli dan penjual.
"Jadi mereka kirim foto lokasi penyimpanan barang haram setelah pembeli itu mentransfer uangnya. Kemudian foto itu dikirim ke pembeli untuk diambil di lokasi yang sudah ditentukan," ujarnya.
Pasal yang disangkakan kepada para pelaku yaitu pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," tandasnya.