Bawaslu Pandeglang Diminta Tegas Tindak ASN Langgar Netralitas Pilkada 2024

Rabu 16 Okt 2024, 16:22 WIB
Puluhan pemuda dari AMPD saat melakukan aksi demo di Tugu Jam dan depan kantor Bawaslu Pandeglang. (Poskota/Samsul Fatoni)

Puluhan pemuda dari AMPD saat melakukan aksi demo di Tugu Jam dan depan kantor Bawaslu Pandeglang. (Poskota/Samsul Fatoni)

POSKOTA.CO.ID - Puluhan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD), melakukan aksi demo di depan kantor Bawaslu Pandeglang, Rabu, 16 Oktober 2024.

Dalam aksinya, puluhan massa AMPD itu mendesak Bawaslu Pandeglang untuk bersikap netral dan menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar netralitas pada Pilkada 2024.

Koordinator aksi demo, Hadi Setiawan mengungkapkan, aksi demo ini bukan tanpa sebab. Dia mengatakan, banyak dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan, tapi terkesan diabaikan oleh Bawaslu.

"Kami nilai Bawaslu tidak netral dalam proses pelaksanaan Pilkada 2024, karena telah mengabaikan beberapa dugaan pelanggaran Pilkada soal netralitas ASN, mereka seolah-olah tutup mata," ungkapnya.

Hadi menuturkan, sejumlah laporan dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif, telah disampaikan kepada Bawaslu Pandeglang. Lengkap dengan fakta-fakta atau alat bukti yang terjadi di lapangan.

"Pelaporan dugaan pelanggaran Pilkada tentunya telah didasari oleh fakta lapangan, jelas bahwa banyak pelanggaran yang dilakukan namun tidak ada tindakan yang maksimal dari Bawaslu," katanya.

Menurut Hadi, salah satu indikator yang menyebabkan Kabupaten Pandeglang masuk dalam kerawanan tinggi pertama di Provinsi Banten yaitu tingginya angka dugaan pelanggaran netralitas ASN.

"Semestinya itu menjadi fokus Bawaslu, namun faktanya sampai hari ini belum ada tindakan maksimal dari Bawaslu terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh ASN," ujarnya.

Hadi menyampaikan, pelanggaran tersebut tampak jelas terstruktur sistematis dan masif. Contohnya pembagian sembako di masa kampanye yang terang-terangan oleh oknum aparatur desa maupun ASN di Cibodas, Kecamatan Banjar.

"Seharusnya mendapatkan tindakan yang sesuai. Namun, ternyata itu hanya menjadi tontonan Bawaslu," sambungnya.

Belum lagi, lanjut dia, kampanye terselubung yang dilakukan oleh oknum dokter maupun kepala sekolah dan jajarannya, yang terkesan dibiarkan. Padahal menurut Hadi, jelas melanggar UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, UU nomor 7 tahun 2017, tentang pemilihan umum, dan Perpres nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Spil.

Berita Terkait

News Update