Ratu Narkoba Jambi Helen Ditangkap, Polisi Bongkar Modus Pengedaran

Rabu 16 Okt 2024, 19:49 WIB
Kasatgas P3GN Polri, Irjen Pol Asep Edi didampingi Karo Pengmas Div Humas Polri Brigjen Trunoyudo merilis penangkapan jaringan Ratu Narkoba Jambi Helen. (dok. Divisi Humas Polri)

Kasatgas P3GN Polri, Irjen Pol Asep Edi didampingi Karo Pengmas Div Humas Polri Brigjen Trunoyudo merilis penangkapan jaringan Ratu Narkoba Jambi Helen. (dok. Divisi Humas Polri)

POSKOTA.CO.ID - Helen yang dikenal sebagai ratu narkoba asal Jambi, ditangkap oleh Satgas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri.

Kasatgas P3GN Polri, Irjen Pol Asep Edi mengatakan kronologis penangkapan ratu narkoba Jambi itu bermula saat dilakukan penyelidikan tim gabungan Bareskrim Polri dengan Polda Jambi.

Saat itu polisi menangkap tersangka berinisial AY pada 22 Maret 2024 di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.

"Pendalaman dari pemeriksaan terhadap AY, tim kembali menangkap tersangka inisial AA pemasok narkoba ke AY," ujar Asep Edi kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2024.

Tersangka AA ditangkap di Kabupaten Indragiri Hilir Riau pada 28 Juli 2024. Barang bukti yang disita adalah narkotika jenis sabu sebanyak 4 gram.

Dalam pengembangan, tersangka AA mengaku memperoleh sabu dari dua orang pelaku berinisial HDK dan DD sebanyak 4 kilogram.

"Pelaku DD diamankan saat sedang bersama istrinya di sebuah hotel berada di Jakarta, 9 Oktober 2024 malam," tuturnya.

Selain itu tim kembali melakukan pengembangan dan menangkap HDK di kediamannya di Jakarta pada 10 Oktober 2024 pukul 02.30 WIB.

"Dari pelaku HDK kembali melakukan pengembangan peredaran narkoba di wilayah Jambi yang dilakukan oleh tersangka berinisial HDK," tuturnya.

Jumlah orang yang ditangkap daerah Jambi, Asep menyebutkan ada tiga orang yakni DS alias T, TM alias AK, dan MA. Jadi total anak buah Helen yang berhasil ditangkap ada enam orang, pada lokasi berbeda, daerah  Jakarta dan Jambi.

"Para pelaku merupakan satu jaringan dengan menggunakan modus lapak atau basecamp sebagai tempat jual beli narkoba," jelas Asep.

Enam pelaku jaringan Helen dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (2) uu 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat Lima tahun dan paling lama 20 tahun. Dan TPPU Pasal 3 jo Pasal 10, Pasal 4 jo Pasal 10, Pasal 5 jo Pasal 10 uu nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang dan pasal 137 huruf a dan b uu 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update