Pria 31 tahun Rudapaksa Wanita Usia 57 di Kota Bekasi, Ini Modusnya

Rabu 16 Okt 2024, 16:35 WIB
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Audy Joize Oroh. (Poskota/Ihsan)

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Audy Joize Oroh. (Poskota/Ihsan)

POSKOTA.CO.ID - Polisi menangkap pria berinisial H berusia 31 tahun karena kasus rudapaksa terhadap wanita yang telah berusia 57 tahun di Kayuringin, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

"Pelaku saat ini sudah di tahan di Polres Metro Bekasi Kota," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Audy Joize Oroh, saat dikonfirmasi Poskota.co.id, Rabu, 16 Oktober 2024.

Namun dia belum dapat mengungkap detail kejadian tersebut, karena pelaku masih dalam pemeriksaan.

Modus Pelaku

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, peristiwa ini terjadi di rumah korban pada pukul 02.30 WIB.

Modus yang dilakukan pelaku awalnya dengan cara membuka jendela rumah korban. Kemudian pelaku mematikan lampu rumah tersebut.

Lalu, ketika korban ingin menyalakan lampu, tiba-tiba pelaku datang dan membekap mulut korban menggunakan kain.

"Korban didorong tubuhnya hingga masuk ke kamar dan mengancamnya menggunakan pisau dapur," bebernya.

Tidak hanya itu, pelaku juga menarik baju daster korban hingga robek, kemudian melakukan persetubuhan secara paksa.

"Korban disetubuhi secara paksa," tutur Kombes, Ade Ary Syam Indradi.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update