NIK KTP Terdaftar di DTKS? Anda Berhak Dapat Bansos BPNT Rp2,4 Juta Per Tahun

Rabu 16 Okt 2024, 11:07 WIB
Anda berhak atas dana bansos BPNT Rp2,4 juta jika terdaftar di DTKS. (Poskota/Adhitya Fajar Fikrillah)

Anda berhak atas dana bansos BPNT Rp2,4 juta jika terdaftar di DTKS. (Poskota/Adhitya Fajar Fikrillah)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program bantuan sosial (bansos).

Salah satu bansos yang rutin disalurkan adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang kini telah bertransformasi menjadi Program Sembako.

Program ini memberikan bantuan senilai Rp200.000 per bulan atau Rp2,4 juta per tahun kepada keluarga penerima manfaat (KPM) untuk membeli kebutuhan pangan pokok.

Baca Juga:

NIK e-KTP yang Memenuhi Syarat Ini Dapat Menerima Penyaluran Dana Bansos Rp400.000 dari Pemerintah Melalui Program Subsidi BPNT Oktober 2024, Selengkapnya di Sini

Siapa yang Berhak Menerima Bansos BPNT?

Berita Terkait

News Update