POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini terpilih pemerintah mendapatkan dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp2.400.000.
Data tersebut milik masyarakat yang lolos pendaftaran Program Keluarga Harapan (PKH) dan sudah tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Adapun bantuan dana sebesar Rp2.400.000 akan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari kelompok penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) selama satu tahun.
Namun, pencairan bansos dilakuakan secara bertahap yang dikirim ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih.
Apa Itu PKH?
PKH merupakan satu di antara bansos yang diberikan pemerintah Indonesia kepada keluarga miskin atau rentan miskin untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Bantuan ini berupa pemberian dana untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, biaya pendidikan, hingga layanan kesehatan.
PKH telah hadir sejak 2007 dan masih eksis hingga saat ini dengan tujuan mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia.
Bantuan yang diberikan melalui PKH 2024 bervariasi sesuai dengan kategori penerima, yaitu ibu hamil, anak usia dini/balita, lansia, penyandang disabilitas, dan anak usia sekolah.
Besaran Bansos PKH
Berikut ini besaran dana bansos PKH yang diberikan kepada setiap KPM selama satu tahun full.
- Penyandang Disabilitas: Rp2.400.000/tahun
- Lansia 70 Tahun: Rp2.400.000/tahun
- Ibu Hamil, Masa Nifas: Rp3.000.000/tahun
- Anak Usia 0-6 Tahun: Rp3.000.000/tahun
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun
Bantuan ini diberikan secara bertahap melalui KKS Merah Putih yang bermitra dengan Bank BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI.
Jadwal penyaluran dilakukan dua bulan sekali atau tiga bulan sekali sesuai dengan ketetapan pemerintah.
Bagi KPM yang tidak punya KKS, pencairan bansos PKH dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Syarat Penerima PKH
Masyarakat yang ingin mendapatkan bansos PKH harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki KTP
- Terdaftar di data pemerintah setempat sebagai keluarga berkebutuhan
- Bukan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurut TNI, atau anggota Polri
- Tidak sedang mendapatkan bantuan lain dari pemerintah
- Masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos)
Cara Cek Bansos PKH Lewat Hp
Anda dapat memeriksa status penerimaan bantuan PKH secara mandiri dengan beberapa langkah sebagai berikut.
- Buka browser dan akses situs cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih nama Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
- Masukkan nama lengkap penerima manfaat
- Ketik kode captcha sejumlah empat huruf
- Klik 'Cari Data'
- Apabila tercatat sebagai KPM, maka akan muncul status penerimaan bantuan Anda
- Jika belum terdaftar, maka akan tertulis 'Tidak Terdapat Peserta/PM'
Demikian hal-hal yang perlu Anda ketahui tentang dana bansos PKH 2024 yang disalurkan secara bertahap setiap tahunnya. Anda juga bisa melalukan cek saldo menggunakan M-Banking supaya tidak bolak-balik ke mesin ATM.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.