NIK KTP dan KK Milik KPM ini Tercatat Penerima Bansos Rp2.400.000 dari Bansos BPNT di 2024! Begini Cara Mengklaimnya

Rabu 16 Okt 2024, 11:03 WIB
Untuk mengetahui apakah Anda terdata sebagai penerima bansos BPNT 2024, segera periksa di cekbansos.kemensos.go.id. (kemensos/edited Dadan)

Untuk mengetahui apakah Anda terdata sebagai penerima bansos BPNT 2024, segera periksa di cekbansos.kemensos.go.id. (kemensos/edited Dadan)

POSKOTA.CO.ID - Pada tahun 2024, pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang telah terdaftar dalam program tersebut.

Salah satu bentuk bantuan yang diberikan adalah, saldo dana dengan total Rp2.400.000 per tahun, yang akan dicairkan secara bertahap setiap bulan.

Program yang kini dikenal sebagai Program Sembako ini, memberikan bantuan sebesar Rp200.000 per bulan kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Jadi, jika dihitung per tahun, maka total bantuan BPNT yang diterima setiap KPM bisa mencapai Rp2.400.000 (Rp200.000 x 12 bulan).

Namun, kadang ada perubahan atau penyesuaian dalam besaran bantuan, tergantung pada kebijakan pemerintah.

Misalnya, pada situasi tertentu seperti pandemi, besaran atau skema penyaluran BPNT bisa disesuaikan untuk memberikan bantuan tambahan.

Bantuan ini biasanya disalurkan secara bulanan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang kemudian digunakan untuk membeli kebutuhan pangan di e-warong (elektronik warung gotong royong) yang telah ditunjuk oleh pemerintah

Bagi KPM pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang tercatat sebagai penerima, penting untuk segera mengeceknya.

Bantuan ini sejatinya, guna mendukung kebutuhan pangan keluarga kurang mampu, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan gizi harian secara lebih baik.

Cara mengklaim bansos BPNT sangat mudah. Pertama, pastikan bahwa NIK KTP dan KK Anda sudah terdaftar sebagai penerima bantuan di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Untuk memastikan status penerimaan, Anda bisa mengunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id atau menggunakan aplikasi resmi yang disediakan oleh Kementerian Sosial.

Berita Terkait

News Update