Oleh karena itu, sangat penting bagi penerima manfaat untuk terus memantau informasi terkini mengenai tanggal dan prosedur pencairan.
Progres Pencairan dan Bank Penyalur
Proses pencairan saldo dana PKH dan BPNT saat ini dilakukan oleh empat bank penyalur utama, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Keempat bank tersebut melaporkan bahwa pencairan bantuan berlangsung secara bertahap, dan saat ini sudah menyalurkan sekitar 85 persen dari total bantuan untuk periode September-Oktober 2024.
Bagi KPM yang belum menerima bantuan, diharapkan untuk bersabar, karena proses pencairan ini masih berlangsung.
Rincian Dana Bansos PKH dan BPNT
Bantuan BPNT dan PKH sebesar Rp2.400.000 merupakan alokasi tahunan dari pemerintah. Setiap bulan, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima Rp200.000 dari BPNT.
Sementara itu, untuk PKH, alokasi sebesar Rp2.400.000 diberikan kepada KPM penyandang disabilitas dan lansia selama setahun.
Besaran Saldo Dana Bansos PKH
Berikut adalah rincian besaran saldo dana gratis yang disalurkan PKH kepada setiap golongan:
- Ibu hamil dan masa nifas: Rp750.000 per tahap
- Siswa SD: Rp225.000 per tahap
- Siswa SMP: Rp375.000 per tahap
- Siswa SMA: Rp500.000 per tahap
- Lansia 70 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap
Cara Cek Status Pencairan Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT
Agar dapat mencairkan dana bansos, KPM perlu memastikan bahwa data mereka masih terdaftar di sistem bansos. Berikut langkah-langkah untuk mengecek status NIK KTP Anda:
1. Buka Website Resmi Cek Bansos: Kunjungi laman resmi Kementerian Sosial melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan Data Pribadi: Input NIK KTP dan data lain yang diperlukan, seperti nama lengkap dan alamat sesuai KTP.
3. Pilih Wilayah: Tentukan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat Anda tinggal.
4. Cek Status: Klik tombol "Cari Data" untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH atau BPNT di bulan Oktober 2024 ini.