Cek NIK E-KTP Anda, untuk mengetahui syarat pendaftaran Kartu Prakerja.(Poskota/Nur Rumsari)

EKONOMI

NIK e-KTP Ini Tidak akan Meraih Saldo Dana Rp700.000 dari Program Kartu Prakerja, Cek Selengkapnya

Rabu 16 Okt 2024, 19:04 WIB

POSKOTA.CO.ID - Beberapa Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP ini tidak akan bisa meriah insentif saldo dana Rp700.000 dari Program Kartu Prakerja.

Hal ini karena ada beberapa profesi yang tercantum di e-KTP yang tentunya tidak termasuk sebagai salah satu syarat pendaftaran Kartu Prakerja.

Sehingga kalau Anda mau tahu NIK e-KTP apa saja yang tidak termasuk sebagai penerima dari program kartu prakerja bisa mengecek syarat pendaftaran Kartu Prakerja.

Tentunya syarat ini harus sesuai Jika anda ingin mendaftar di program kartu prakerja saat gelombang 72 nanti dibuka.

Syarat Daftar Kartu Prakerja

Berdasarkan persyaratan pada gelombang sebelumnya, berikut syarat daftar Kartu Prakerja:

Nah itulah berbagai persyaratan untuk mendaftar kartu pra kerja. Jika di KTP Anda tercantum sebagai pegawai ASN, TNI, komisaris dan dewan pengawas BUMN atau BUMD tentunya tidak bisa mendaftar program dari pemerintah ini.

Sehingga pastikan bahwa anda tidak termasuk dari profesi yang tercantum di atas.

Kalau kalau anda tidak menjabat seperti profesi di atas tentunya bisa mendaftar di gelombang 72 nanti.

Namun perlu Anda ketahui bahwa gelombang 72 ini belum secara resmi dibuka oleh pemerintah.

Pastikan anda selalu mengikuti Poskota, supaya Anda akan langsung mengetahui tanggal resmi dibukanya Prakerja.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan kanal WhatsApp Poskota agar tidak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
kartu prakerjaProgram Kartu Prakerjasyarat-pendaftaran-kartu-prakerjagelombang 72Insentif Saldo DANA

Santi Santika

Reporter

Santi Santika

Editor