NIK di KTP dan KK Atas Nama Terverifikasi Pemerintah sebagai Penerima Subsidi Dana Bansos PKH 2024 dengan Total Penyaluran Rp2.400.000, Cek di Sini Selengkapnya!

Rabu 16 Okt 2024, 18:00 WIB
NIK di KTP dan KK atas nama Anda telah terverifikasi pemerintah sebagai penerima subsidi dana bansos PKH 2024 dengan total penyaluran saldo Rp2.400.000, informasi selengkapnya cek disini.  (Unsplash/Mufid Majnun)

NIK di KTP dan KK atas nama Anda telah terverifikasi pemerintah sebagai penerima subsidi dana bansos PKH 2024 dengan total penyaluran saldo Rp2.400.000, informasi selengkapnya cek disini. (Unsplash/Mufid Majnun)

POSKOTA.CO.ID - NIK di KTP dan KK atas nama Anda ini telah terverifikasi pemerintah sebagai penerima subsidi dana bansos PKH 2024 dengan total saldo penyaluran Rp2.400.000, informasi selengkapnya simak artikel ini.

Langkah awal untuk bisa mendapatkan bantuan dana bansos tersebut diperlukannya periksa Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Anda dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini.

Dana bansos disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik KPM dan proses penerimaan bantuannya dapat dilakukan melalui rekening yang menggunakan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Seperti, Bank BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri. 

Kementerian Sosial (Kemensos) telah meluncurkan program bantuan sosial (bansos) untuk tahun 2024. Program ini ditujukan untuk mengurangi tingkat kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Bagi kategori lansia dan penyandang disabilitas akan mendapatkan total penyaluran subsidi dana bansos sebesar Rp2.400.000 untuk sepanjang tahun 2024 ini dan ada empat tahap kali penyaluran yang pertahapnya adalah sebesar Rp600.000.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan menerima berbagai jenis bantuan sosial yang disalurkan secara berkala.

Bantuan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan harian penerima yang kurang mampu, sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

Berikut adalah informasi selengkapnya mengenai bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.

Bansos PKH dicairkan dalam empat tahap, masing-masing berlangsung selama tiga bulan. KPM akan menerima bantuan sosial setiap tiga bulan sekali. Berikut adalah jadwal pencairan bansos PKH sepanjang tahun:

  • Tahap 1: Januari - Maret 2024
  • Tahap 2: April - Juni 2024
  • Tahap 3: Juli - September 2024 
  • Tahap 4: Oktober - Desember 2024

Besaran Nominal Dana Bansos PKH per Komponen 

Bantuan tahunan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat untuk mendukung aspek kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan:

  • Ibu Hamil: mendapat total bantuan Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
  • Balita (Anak Usia 0-6 Tahun): mendapat total bantuan Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
  • SD: Setiap siswa SD mendapat total bantuan Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
  • SMP: Setiap siswa SMP mendapat total bantuan Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
  • SMA: Setiap siswa SMA mendapat total bantuan Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
  • Lansia/Orang tua dan penyandang disabilitas: masing-masing mendapat total bantuan Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.

Syarat Penerima Bansos PKH

Untuk menjadi penerima manfaat bansos PKH diperlukannya beberapa syarat dengan sebagai berikut adalah syaratnya.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan e-KTP.
  2. Terdaftar dalam Data Kelurahan: Sebagai golongan keluarga berkebutuhan.
  3. Warga biasa: Tidak Termasuk Anggota ASN, TNI, atau POLRI.
  4. Belum Pernah Menerima Bantuan Lain: Seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
  5. Terdaftar di DTKS Kemensos RI: Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang ditetapkan oleh menteri sosial.

Cek Status Penerimaan Bansos PKH

Berita Terkait

News Update