POSKOTA.CO.ID - Di tengah perkembangan teknologi yang memudahkan akses keuangan, pinjaman online (pinjol) telah menjadi pilihan bagi banyak masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa ada 106 perusahaan pinjaman online yang beroperasi secara legal di Indonesia.
Namun, sayangnya, keberadaan pinjaman online ilegal masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
OJK mengingatkan kita untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam memilih layanan pinjaman online.
Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal
Berikut adalah tujuh ciri pinjaman online ilegal yang harus diwaspadai agar Anda terhindar dari jebakan pinjol ilegal.
1. Penawaran Melalui SMS atau Pesan Spam
Jika Anda sering menerima penawaran pinjaman melalui SMS atau pesan spam yang tidak diinginkan, waspadalah. Salah satu tanda utama pinjaman online ilegal adalah agresivitas dalam menawarkan jasa mereka melalui saluran-saluran tersebut.
Perusahaan pinjol yang legal biasanya tidak menggunakan metode ini untuk menarik pelanggan. Jadi, jika penawaran datang secara tiba-tiba dan tanpa permintaan dari Anda, itu bisa jadi merupakan tanda pinjol ilegal.
2. Biaya Administrasi yang Sangat Tinggi
Perhatikan biaya administrasi yang dikenakan. Pinjaman online ilegal seringkali membebankan biaya yang sangat tinggi, bahkan bisa mencapai 40% dari jumlah pinjaman.
Biaya yang tidak wajar ini sering kali tidak diinformasikan secara jelas di awal, sehingga banyak peminjam terkejut saat mengetahui potongan besar yang harus mereka bayar. Pastikan untuk membaca semua informasi yang diberikan sebelum mengajukan pinjaman.
3. Suku Bunga yang Mencekik
Suku bunga yang dikenakan oleh pinjaman ilegal bisa mencapai 1-4% per hari, yang jauh di atas standar bunga lembaga keuangan resmi. Tingginya suku bunga ini bisa membuat peminjam terjebak dalam lingkaran utang yang sulit dilunasi.
Sebelum meminjam, pastikan untuk membandingkan suku bunga dengan lembaga keuangan lainnya agar tidak terjebak dalam kesulitan finansial.
4. Jangka Waktu Pelunasan yang Sangat Singkat
Pinjaman online ilegal sering memberikan jangka waktu pelunasan yang sangat singkat, jauh lebih pendek dari yang disepakati di awal. Hal ini membuat peminjam kesulitan untuk melunasi utang mereka tepat waktu, sehingga mereka harus membayar denda yang tinggi.
Sebaiknya, pastikan jangka waktu yang diberikan sesuai dengan kemampuan Anda untuk membayar.
5. Tidak Memiliki Izin Resmi
Sebelum meminjam, penting untuk memastikan bahwa layanan yang Anda pilih memiliki izin resmi dari OJK. Pinjaman online ilegal biasanya tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh OJK.
Anda bisa memeriksa daftar pinjol yang legal melalui situs resmi OJK. Jika perusahaan tersebut tidak terdaftar, sebaiknya hindari untuk menghindari masalah di kemudian hari.
6. Tidak Transparan dalam Syarat dan Ketentuan
Salah satu ciri khas pinjol ilegal adalah kurangnya transparansi dalam menyampaikan syarat dan ketentuan. Peminjam sering kali tidak diberikan informasi lengkap mengenai biaya, bunga, dan konsekuensi dari keterlambatan pembayaran.
Pastikan untuk membaca syarat dan ketentuan secara cermat sebelum menyetujui pinjaman agar tidak terkejut dengan jumlah tagihan yang harus dibayar.
7. Praktik Penagihan yang Mengintimidasi
Pinjaman online ilegal biasanya menggunakan cara-cara kasar dan mengintimidasi saat menagih pembayaran. Mereka tidak segan-segan menghubungi keluarga, teman, atau bahkan menyebarkan informasi pribadi peminjam jika terjadi keterlambatan pembayaran. Praktik penagihan yang seperti ini jelas melanggar hukum dan etika.
OJK terus mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur oleh pinjaman online ilegal yang menawarkan kemudahan instan namun penuh jebakan. Jika Anda menemukan praktik pinjol ilegal, segera laporkan kepada pihak berwenang atau OJK melalui saluran pengaduan resmi.
Dengan memahami ciri-ciri pinjaman online ilegal dan melakukan pengecekan sebelum meminjam, Anda bisa melindungi diri dari jebakan yang merugikan.
Pastikan untuk selalu memilih pinjaman online yang terdaftar di OJK dan periksa legalitasnya sebelum meminjam.
Dengan langkah-langkah ini, Anda bisa meminjam uang dengan aman tanpa khawatir terjebak dalam praktik yang merugikan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.