POSKOTA.CO.ID - Salah satu modus pinjaman online (pinjol) yang sering terjadi adalah penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Penyalahgunaan data KTP untuk pinjol adalah masalah serius yang bisa menimbulkan kerugian, baik secara finansial maupun mental.
Jika KTP kamu disalahgunakan untuk pinjol, jangan panik! Ada beberapa langkah yang bisa diambil untuk mengatasinya dan memblokir pinjaman yang tidak sah.
Untuk itu, penting untuk segera bertindak dengan melaporkan ke pihak-pihak berwenang dan memblokir akses pinjaman yang tidak sah.
Selalu jaga data pribadi dengan baik agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Berikut adalah cara-cara yang dapat kamu lakukan untuk melindungi diri dari penyalahgunaan data KTP di pinjaman online.
Cara Melindungi Diri dari Penyalahgunaan KTP untuk Pinjol
1. Segera Laporkan ke Pihak Pinjol
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah segera melaporkan kasus penyalahgunaan data KTP ke pihak penyelenggara pinjaman online. Kontak customer service atau layanan pengaduan dari perusahaan pinjol terkait.
Sampaikan bahwa data KTP kamu telah disalahgunakan, dan kamu tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut. Minta mereka untuk memblokir akun yang menggunakan identitas kamu.
2. Hubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
OJK adalah lembaga pengawas keuangan di Indonesia, termasuk mengawasi operasional perusahaan pinjaman online. Laporkan penyalahgunaan data ini kepada OJK melalui layanan pengaduan mereka di Kontak OJK di nomor 157 atau melalui email resmi ke alamat [email protected].
OJK akan membantu menindaklanjuti laporan dan memastikan bahwa pinjol ilegal tersebut mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3. Laporkan ke Polisi
Jika penyalahgunaan KTP untuk pinjol sudah merugikan secara finansial atau menimbulkan ancaman, segera laporkan ke kepolisian.
Buat laporan resmi dengan membawa bukti-bukti seperti KTP, tangkapan layar bukti penyalahgunaan, serta bukti komunikasi dengan pihak pinjaman online.
Dengan laporan polisi ini, kamu memiliki kekuatan hukum untuk membela hakmu jika terjadi tuntutan di kemudian hari.
4. Blokir Akses Data di SLIK OJK
SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK mencatat seluruh riwayat kredit seseorang.
Kamu bisa memeriksa apakah data kamu telah digunakan untuk pengajuan kredit atau pinjaman tanpa sepengetahuanmu.
Untuk itu, ajukan permohonan pemblokiran akses data pribadi di SLIK OJK agar tidak bisa digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Cara ini bisa membantu mencegah lembaga keuangan lain memberikan pinjaman atas namamu.
5. Jaga Keamanan Data Pribadi
Salah satu penyebab utama penyalahgunaan KTP adalah kurangnya proteksi terhadap data pribadi. Pastikan kamu selalu menjaga kerahasiaan KTP dan dokumen pribadi lainnya.
Jangan mudah memberikan foto atau salinan KTP ke pihak yang tidak jelas atau tidak terpercaya. Hindari mengunggah data pribadi di media sosial atau platform yang tidak terjamin keamanannya.
6. Periksa Riwayat Kredit Secara Berkala
Untuk mencegah hal serupa terjadi di masa mendatang, ada baiknya secara berkala memeriksa riwayat kredit melalui layanan seperti SLIK OJK. Dengan cara ini, kamu bisa mengetahui apakah ada aktivitas pinjaman yang mencurigakan atau tidak sah menggunakan identitasmu.
Jika menemukan transaksi mencurigakan, segera lakukan langkah-langkah seperti yang telah dijelaskan di atas.
7. Laporkan Pinjol Ilegal ke Satgas Waspada Investasi (SWI)
Satgas Waspada Investasi (SWI) adalah lembaga yang bertugas menangani masalah investasi dan pinjaman ilegal di Indonesia. Jika kamu mengetahui bahwa pinjaman online yang menyalahgunakan data KTP adalah pinjol ilegal, segera laporkan ke SWI.
Satgas ini akan menindak tegas dan memblokir akses layanan pinjol ilegal tersebut, serta menyelidiki lebih lanjut terkait penyalahgunaan data yang kamu alami.
8. Manfaatkan Layanan Aduan Pinjol Ilegal
Selain OJK dan SWI, beberapa lembaga telah menyediakan layanan aduan terkait pinjol ilegal, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kamu bisa melaporkan pinjaman online yang menyalahgunakan data pribadimu melalui situs atau call center lembaga tersebut untuk penanganan lebih lanjut.
Jangan biarkan penyalahgunaan data ini merusak reputasi keuanganmu. Pastikan kamu mengikuti cara mengatasi di atas untuk melindungi diri dari penyalahgunaan data KTP untuk pinjol.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.