8 Cara Melindungi Diri dari Penyalahgunaan KTP untuk Pinjol, Segera Atasi Sebelum Terlambat

Rabu 16 Okt 2024, 20:12 WIB
Cara melindungi Penyalahgunaan KTP untuk Pinjol. (Pixabay/udik_art)

Cara melindungi Penyalahgunaan KTP untuk Pinjol. (Pixabay/udik_art)

Buat laporan resmi dengan membawa bukti-bukti seperti KTP, tangkapan layar bukti penyalahgunaan, serta bukti komunikasi dengan pihak pinjaman online. 

Dengan laporan polisi ini, kamu memiliki kekuatan hukum untuk membela hakmu jika terjadi tuntutan di kemudian hari.

4. Blokir Akses Data di SLIK OJK

SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK mencatat seluruh riwayat kredit seseorang.

Kamu bisa memeriksa apakah data kamu telah digunakan untuk pengajuan kredit atau pinjaman tanpa sepengetahuanmu. 

Untuk itu, ajukan permohonan pemblokiran akses data pribadi di SLIK OJK agar tidak bisa digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Cara ini bisa membantu mencegah lembaga keuangan lain memberikan pinjaman atas namamu.

5. Jaga Keamanan Data Pribadi

Salah satu penyebab utama penyalahgunaan KTP adalah kurangnya proteksi terhadap data pribadi. Pastikan kamu selalu menjaga kerahasiaan KTP dan dokumen pribadi lainnya. 

Jangan mudah memberikan foto atau salinan KTP ke pihak yang tidak jelas atau tidak terpercaya. Hindari mengunggah data pribadi di media sosial atau platform yang tidak terjamin keamanannya.

6. Periksa Riwayat Kredit Secara Berkala

Untuk mencegah hal serupa terjadi di masa mendatang, ada baiknya secara berkala memeriksa riwayat kredit melalui layanan seperti SLIK OJK. Dengan cara ini, kamu bisa mengetahui apakah ada aktivitas pinjaman yang mencurigakan atau tidak sah menggunakan identitasmu.

 Jika menemukan transaksi mencurigakan, segera lakukan langkah-langkah seperti yang telah dijelaskan di atas.

7. Laporkan Pinjol Ilegal ke Satgas Waspada Investasi (SWI)

Satgas Waspada Investasi (SWI) adalah lembaga yang bertugas menangani masalah investasi dan pinjaman ilegal di Indonesia. Jika kamu mengetahui bahwa pinjaman online yang menyalahgunakan data KTP adalah pinjol ilegal, segera laporkan ke SWI.

 Satgas ini akan menindak tegas dan memblokir akses layanan pinjol ilegal tersebut, serta menyelidiki lebih lanjut terkait penyalahgunaan data yang kamu alami.

8. Manfaatkan Layanan Aduan Pinjol Ilegal

Berita Terkait

News Update