Update Lagi Penyaluran Dana Bansos BPNT dan PKH Rp400.000 Oktober 2024 untuk Para Pemilik NIK e-KTP dan KK Ini

Selasa 15 Okt 2024, 20:10 WIB
Ada beberapa kriteria orang tidak layak terima saldo dana bansos dari pemerintah. (kemensos)

Ada beberapa kriteria orang tidak layak terima saldo dana bansos dari pemerintah. (kemensos)

POSKOTA.CO.ID - Simak informasi teranyar soal penyaluran dana bansos PKH dan BPNT sebesar Rp400.000 periode Oktober 2024 untuk para KPM di Indonesia.

Proses pengalokasian bantuan sosial (bansos) dari pemerintah yang sudah dilakukan sejak awal Oktober masih berlangsung hingga kini.

Hampir seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Indonesia yang terdata sebagai penerima sudah tercatat mendapatkan bantuan.

Meski begitu, tetap masih ada segelintir orang yang belum juga menerima pencairan dana subsidi dari pemerintah.

Bahkan, status pencairan dana di aplikasi cekbansos.go.id masih menunjukkan periode pencairan dana Juli-Agustus.

Hal ini pun membuat masyarakat resah karena khawatir tidak akan mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.

Seperti yang diketahui, setiap periode pencairan bansos, pemerintah selalu melakukan pembaruan data milik KPM di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jika ditemukan ada data milik KPM yang tidak sesuai dengan kriteria penerima bantuan sosial, maka KPM akan dicoret jadi penerima di periode terbaru.

Ini lah yang menjadi salah satu penyebab kemungkinan bansos KPM tidak kunjung cair hingga sampai saat ini.

Kendati demikian, masyarakat yang memang sebelumnya terdata jadi penerima bansos dapat menunggu terlebih dahulu hingga akhir periode ini.

Apabila, sampai akhir Oktober ternyata tidak ada pencairan dana ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Anda, maka kemungkinan besar Anda sudah dicoret jadi penerima bantuan.

Berikut ini beberapa kriteria orang yang sudah dinyatakan tidak layak lagi jadi penerima bantuan sosial.

Kriteria Orang Tidak Layak Terima Bansos

Melansir dari kanal YouTube Bansos Pedia, berikut ini beberapa kriteria orang yang dinyatakan tidak layak terima bansos.

1. Tidak terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

2. Masyarakat yang datanya di DTKS sudah tidak valid lagi karena alamatnya berbeda atau orangnya sudah meninggal dunia.

3. Orang-orang yang memiliki pekerjaan tertentu dan bersertifikat.

4. Orang yang sudah mendapatkan bantuan sosial dari lembaga lain selain Kemensos.

5. Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan yang dapat gaji pensiunan dari APBD atau APBN, dan orang-orang yang memiliki pendapatan lebih dari upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.

6. Masyarakat yang mengurus atau memiliki perusahaan dan menolak menerima bansos atau BPJS, bisa juga orang yang aktif sebagai perangkat desa.

Disclaimer: Jadwal penyaluran subsidi dana bantuan sosial dapat berubah sewaktu-waktu tergantung kebijakan yang diberlakukan pemerintah. 

Nah, itu lah informasi mengenai kriteria orang yang sudah dinyatakan tidak layak jadi penerima bantuan sosial.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMKiypAsw67y8Aw?hl=id&gl=ID&ceid=ID%3Aid dan jangan lupa ikuti kanal https://www.whatsapp.com/channel/0029VaSOwZqBvvsZqUNqja0q Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update