Pencairan bantuan dilakukan secara bertahap di setiap wilayah dengan harapan bisa membantu meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak, terutama di daerah-daerah dengan tingkat kemiskinan tinggi.
Kriteria Penerima Bansos Beras 10 Kg
Seperti telah dijelaskan sebelumnya, bantuan beras ini diberikan kepada KPM yang tercatat dalam DTKS dan juga dalam data miskin ekstrem atau P3KE (Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem).
Hal ini berarti, KPM yang juga terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) juga berpotensi mendapatkan bantuan beras 10 kg ini apabila mereka tercatat dalam kategori miskin ekstrem.
Bagi para KPM yang sudah menerima bantuan, selamat atas penerimaan beras 10 kg dari program bantuan pangan ini.
Namun, bagi mereka yang belum menerima atau tidak termasuk dalam daftar penerima kali ini, tidak perlu berkecil hati.
Masih ada banyak peluang dan bantuan dari berbagai program pemerintah yang akan datang. Semoga keberkahan dan rezeki tetap mengalir dari berbagai sumber lainnya.
DISCLAIMER: Penggunaan kata ‘Anda’ pada judul dan isi artikel ini bukanlah untuk seluruh pembaca Poskota.co.id, melainkan mereka yang dinyatakan layak menerima bantuan sosial dari pemerintah.
Adapun proses penetapan hingga pelaksanaan pencairan hanya diketahui oleh pemerintah dan tidak disebarluaskan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.