POSKOTA.CO.ID - Sistem informasi yang dimiliki pemerintah untuk penyaluran dana bantuan sosial bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) saat ini tengah dilakukan berdasarkan daftar data terbaru.
Seluruh KPM yang sudah terdaftar berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Koartu tanda Penduduk (KTP) aktif, berhak memperoleh santunan dana bansos melalui program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk pencairan bulan Oktober 2024.
Pengolahan data KPM seluruhnya dilakukan melalui sistem di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial (Kemensos) RI yang bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat.
Dengan demikian, penyaluran serta pencairan dana bantuan tersebut, diharapkan lebih tepat sasaran kepada mereka yang membutuhkan, terutama bagi keluarga miskin atau rentan miskin di Indonesia.
Melalui mekanisme yang diolah sedemikian rupa, besaran nominal bantuan untuk BPNT sebesar Rp2.400.000 per KPM yang berlaku untuk 1 (satu) tahun bagi kategori warga Lanjut Usia (Lansia) di atas 70 tahun dan penyandang disablilitas berat.
Sedangkan mekanisme penyaluran bantuan tersebut, dilakukan secara bertahap, sesuai dengan jadwal pencairan yang telah diagendakan sebelumnya oleh pemerintah.
Tahap Penyaluran BPNT 2024
Untuk tahap penyaluran dana bansos BPNT, setiap KPM akan menerima jadwal pencairan antara 2 (dua) atau 3 (tiga) buloan sekali dalam satu tahun pencairan.
Apabila KPM mendapatkan jadwal pencairan dana BPNT per dua bulan sekali, maka nominal bantuan yang diterima sebesar Rp400.000.
Sedangkan bagi KPM yang menerima jadwal pencairan setiap 3 bulan sekali, maka dana BPNT yang akan diperoleh sebesar Rp600.000.
Mekanisme Pencairan Dana BPNT
Setiap KPM bisa mencairkan bantuan BPNT dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang terhubung langsung dengan bank Himbara yang bertindak sebagai penyalur bantuan.
Selain itu, bagi KPM yang hingga saat ini belum melakukan aktivasi rekening KKS, terutama bagi mereka yang berdomisili di daerah 3 T (Terdepan, Tertinggal dan Terluar) bisa melakukan pencairan di kantor Pos melalui mekanisme surat undangan pencairan yang dikeluarkan oleh PT Pos Indonesia.