NIK KTP dan KK Ini Masuk Kategori Penerima Manfaat Subsidi Dana Bansos PKH 2024 Bertotalkan Rp2.400.000 dari Pemerintah, Cek di Sini Status Penerimaannya Lewat Hp

Selasa 15 Okt 2024, 19:08 WIB
NIK KTP dan KK ini telah masuk kategori penerima manfaat subsidi dana bansos PKH 2024 bertotalkan Rp2.400.000 dari pemerintah, cek disini status penerimaannya lewat Hp. (Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

NIK KTP dan KK ini telah masuk kategori penerima manfaat subsidi dana bansos PKH 2024 bertotalkan Rp2.400.000 dari pemerintah, cek disini status penerimaannya lewat Hp. (Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Bagi yang belum menerima bantuan pada tahap-tahap sebelumnya, pencairan PIP untuk tahap ketiga dijadwalkan berlangsung hingga akhir Desember 2024.

Tidak hanya bantuan tunai, program non-tunai seperti bantuan beras 10 kilogram serta bantuan telur dan daging ayam juga akan berlanjut hingga akhir tahun.

Bantuan ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pangan dan gizi masyarakat, terutama bagi keluarga yang terdata dan memenuhi syarat penerimaan.

Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk selalu memantau perkembangan penyaluran bantuan, agar informasi terkait pencairan dana dapat diperoleh secara akurat dan tepat waktu.

Besaran Nominal Dana Bansos PKH per Kategori

Dana bansos PKH disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik KPM dan proses penerimaan bantuannya dapat dilakukan melalui rekening yang menggunakan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Seperti, Bank BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri. 

Bantuan tahunan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat untuk mendukung aspek kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan, Berikut adalah rincian nominal dana per komponen penerima:

  • Ibu Hamil: Rp3.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
  • Balita (Anak Usia 0-6 Tahun): Rp3.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
  • Jenjang SD: Rp900.000 per tahun atau Rp150.000 setiap tahap.
  • Jenjang SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp250.000 setiap tahap.
  • Jenjang SMA: Rp2.000.000 per tahun atau Rp333.000 setiap tahap.
  • Lansia/Orang tua dan penyandang disabilitas: Masing - masing kategori mendapat total bantuan Rp2.400.000 per tahun atau Rp400.000 setiap tahap.

Syarat Penerima Bansos PKH

Untuk menjadi penerima manfaat bansos PKH diperlukannya beberapa syarat dengan sebagai berikut adalah syaratnya.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan e-KTP.
  2. Terdaftar dalam Data Kelurahan: Sebagai golongan keluarga berkebutuhan.
  3. Warga biasa: Tidak Termasuk Anggota ASN, TNI, atau POLRI.
  4. Belum Pernah Menerima Bantuan Lain: Seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
  5. Terdaftar di DTKS Kemensos RI: Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang ditetapkan oleh menteri sosial.

Cek Status Penerimaan Bansos PKH

Pencairan bansos reguler sudah dimulai sejak awal tahun 2024, dan masyarakat dapat memeriksa status penerimaan mereka secara online bisa melalui Hp.

Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos tahun 2024, ikuti langkah-langkah berikut:

  • Buka Laman Resmi: Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
  • Isi Data Lokasi: Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
  • Isi Nama Lengkap: Sesuai dengan KTP.
  • Isi Captcha: Ketik kode captcha yang tertera di bagian bawah.
  • Cari Data: Tekan tombol "Cari Data".

Sistem akan mencari nama penerima manfaat sesuai dengan data wilayah yang Anda masukkan.

Jika termasuk penerima, akan muncul tabel berisi status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan. Jika tidak termasuk, akan tertulis "Tidak Terdapat Peserta/PM."

Berita Terkait

News Update