NIK e-KTP Milik Anda Terverifikasi Sebagai Penerima Saldo Dana Rp2.400.000 dari Subsidi Bansos PKH 2024, Cek Pencairan Oktober di Sini!

Selasa 15 Okt 2024, 15:17 WIB
NIK e-KTP milik anda telah terverifikasi menerima saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi bansos PKH 2024. (Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

NIK e-KTP milik anda telah terverifikasi menerima saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi bansos PKH 2024. (Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

Tidak hanya KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia saja yang menerima bantuan.

Terdapat lima kategori KPM lainnya yang diberikan bansos PKH dengan nominal yang berbeda dalam satu tahun.

Nominal Bansos PKH 2024

  • Ibu hamil dan balita: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Lansia dan penyandang disabilitas: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
  • Anak SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
  • Anak SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
  • Anak SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun .

Setiap kategori penerima juga bisa melakukan pengecekan status penyaluran dana bansos PKH yang dilakukan pemerintah melalui situs Kemensos RI.

Cara Cek Status Penerima Bansos PKH 2024

1. Akses Laman Resmi

Kunjungi situs web resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id/.

2. Pilih Wilayah Domisili

Tentukan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat tinggal Anda.

3. Masukkan Nama Lengkap

Masukkan nama lengkap sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

4. Masukkan Kode Verifikasi

Ketik kode acak yang muncul di layar.

5. Cari Data

Tekan tombol ‘Cari Data’, jika Anda terdaftar sebagai penerima PKH 2024, maka kolom bansos akan menampilkan “ya”.

Demikian informasi terkait penyaluran saldo dana bansos Rp2.400.000 dari subsidi PKH 2024 kepada KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia.

Disclaimer: Hanya NIK e-KTP anda yang masuk sistem DTKS yang berhak menerima bansos PKH, melainkan bukan seluruh pembaca setia POSKOTA.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update