Klaim Saldo Dana Rp400.000 dari Bansos BPNT, Bagi NIK e-KTP yang Memenuhi Syarat Ini Bisa Mendapatkannya

Selasa 15 Okt 2024, 21:01 WIB
Cek syarat penerima bansos BPNT untuk meraih saldo Rp400.000(Poskota/Syifa Luthfiyah)

Cek syarat penerima bansos BPNT untuk meraih saldo Rp400.000(Poskota/Syifa Luthfiyah)

POSKOTA.CO.ID - Bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP ini bisa mendapatkan bantuan dana Rp400.000 dari bansos BPNT.

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan salah satu bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah melalui kementerian sosial (Kemensos).

Adapun uang yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yakni sebesar Rp2.400.000 untuk setiap tahunnya.

Sedangkan dana bansos BPNT ini disalurkan setiap 2 bulan sekali dengan jumlah uang Rp400.000.

Sehingga dana yang diberikan dari bansos BPNT ini disalurkan dalam 6 tahap di setiap tahunnya.

Namun bagi Anda yang belum termasuk KPM yang menerima bantuan sosial ini, mari simak syarat penerima bansos BPNT. Siapa tahu NIK e-KTP Anda bisa termasuk sebagai penerima.

Syarat Penerimaan Bansos BPNT

Tidak semua orang berhak menerima BPNT. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:

  1. Terdaftar dalam DTKS: Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.

  2. Bukan Pegawai: Penerima tidak boleh berasal dari keluarga yang bekerja sebagai PNS/ASN, anggota TNI, Polri, pegawai BUMD/BUMN, atau pekerja dengan gaji di atas batas tertentu.

  3. Tidak Menerima Program Lain: Penerima BPNT tidak boleh mendapatkan bantuan dari program lain seperti BPUM, BSU, atau Prakerja.

  4. Kondisi Ekonomi dan Sosial: Penerima harus termasuk dalam kategori rumah tangga miskin atau rentan miskin, sesuai dengan verifikasi dari pemerintah daerah.

Demikian syarat penerima manfaat dari bantuan sosial BPNT. Jika NIK e-KTP Anda mau mendapatkan saldo dari pemerintah, harus sesuai dengan syarat di atas.

Untuk mendapatkan saldo gratis ini, Anda harus terdaftar terlebih dahulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan kanal WhatsApp Poskota agar tidak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update