Ini Bedanya Pinjol Legal Vs Pinjol Ilegal, Pakai 3 Cara Ini untuk Cek Legalitas Pinjol Resmi OJK

Selasa 15 Okt 2024, 10:03 WIB
Cara bedakan pinjol legal vs pinjol ilegal dan cara cek legalitas OJK. (International Monetary Fund)

Cara bedakan pinjol legal vs pinjol ilegal dan cara cek legalitas OJK. (International Monetary Fund)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) atau fintech peer-to-peer lending telah menjadi solusi keuangan populer di Indonesia karena kemudahan akses dan kecepatan pencairannya.

Namun, maraknya pinjol ilegal yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga membawa risiko bagi pengguna, seperti bunga yang sangat tinggi, teror
penagihan, hingga penyalahgunaan data pribadi.

Untuk menghindari jebakan pinjol ilegal, masyarakat harus memastikan penyelenggara pinjaman memiliki izin resmi dari OJK.

Agar bisa mengecek langsung terkait legalitas serta bisa membedakan pinjol legal dan pinjol ilegal, simak semua ulasannya dalam artikel yang akan diinformasikan
Poskota berikut ini.

Cara Cek Legalitas Pinjol

1. Cek Melalui Telepon atau E-mail

Anda dapat menghubungi OJK langsung melalui nomor telepon resmi di 157 atau mengirim e-mail ke alamat Satgas Waspada Investasi di [email protected].

Cara ini memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan informasi terkini mengenai status legalitas pinjaman online. Jika pinjol tidak terdaftar di OJK, maka sebaiknya
hindari penggunaan layanannya.

2. Periksa Melalui WhatsApp Resmi OJK

OJK menyediakan layanan pengecekan legalitas pinjol melalui WhatsApp di nomor 081-157-157-157. Langkah-langkah pengecekan bisa dilakukan sebagai berikut:

  • Masukkan dan simpan nomor 081-157-157-157 ke kontak ponsel Anda
  • Buka aplikasi WhatsApp dan pilih kontak OJK
  • Kirimkan nama perusahaan atau aplikasi pinjol yang ingin diperiksa
  • Tunggu respons dari sistem yang akan memproses data dan memberikan informasi mengenai status legalitas pinjol

Cara ini sangat praktis dan cepat, serta membantu masyarakat mendapatkan informasi yang akurat.

3. Kunjungi Website Resmi OJK

Masyarakat juga dapat mengunjungi situs resmi OJK di ojk.go.id untuk memeriksa daftar lengkap pinjol yang terdaftar secara resmi.

Langkah-langkahnya mudah, Anda hanya perlu masuk ke halaman web, pilih menu IKNB (Industri Keuangan Non-Bank) di halaman utama, klik bagian 'Fintech' di pojok kanan bawah, dan cek daftar pinjol legal yang diperbarui di situs tersebut.

Ciri-ciri Pinjol Legal Vs Pinjol Ilegal

Masyarakat juga perlu mengenali perbedaan antara pinjol legal dan ilegal. Berikut beberapa ciri yang bisa Anda gunakan untuk membedakannya:

1. Pinjol Legal

  • Terdaftar di OJK dan memiliki izin resmi
  • Tidak menawarkan produk melalui kanal pribadi seperti SMS atau chat aplikasi pesan
  • Memiliki bunga yang jelas, maksimal 0,8 persen per hari
  • Menyediakan layanan pengaduan konsumen dan alamat kantor yang jelas
  • Mengakses gawai peminjam hanya untuk kamera, mikrofon, dan lokasi

2. Pinjol Ilegal

  • Tidak terdaftar di OJK
  • Menawarkan produk melalui pesan pribadi atau media sosial
  • Beban bunga dan denda tidak jelas
  • Sering meminta akses penuh ke data pribadi pengguna
  • Menggunakan cara penagihan yang tidak etis, seperti teroer, intimidasi hingga pelecehan

Pentingnya Cek Legalitas Pinjol

Berita Terkait

7 Daftar Pinjol Legal, Cepat Cair 2024

Rabu 23 Okt 2024, 22:50 WIB
undefined

Diteror DC Pinjol? Cukup Lakukan Tips Ini

Selasa 29 Okt 2024, 22:28 WIB
undefined
News Update