POSKOTA.CO.ID - Terjadi kendala tidak bisa akses dashboard Prakerja bisa menjadi masalah bagi Anda yang ingin mengakses atau mendaftar Kartu Prakerja.
Program Kartu Prakerja memberikan manfaat berupa pelatihan gratis dan insentif bagi masyarakat yang ingin meningkatkan keterampilan dan mencari pekerjaan.
Untuk bisa mendapatkan manfaat tersebut, Anda harus memiliki akun Kartu Prakerja untuk bisa akses semua informasi yang disediakan oleh penyelenggara.
Namun, ada beberapa kasus di mana akun Kartu Prakerja peserta dapat diblokir oleh Manajemen Pelaksana (PMO).
Untuk mengetahui alasan dan cara mengatasinya simak informasinya dalam artikel ini.
Penyebab Akun Kartu Prakerja Diblokir
Akun peserta Kartu Prakerja dapat diblokir jika tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Berikut adalah beberapa alasan mengapa akun peserta bisa
diblokir:
1. Tidak Memenuhi Syarat dan Ketentuan Kartu Prakerja
- Penerima Kartu Prakerja harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia antara 18 hingga 64 tahun, serta memiliki e-KTP.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Program ini ditujukan untuk individu yang sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan keterampilan.
- Pejabat Negara, ASN, TNI, Polri, serta anggota DPRD dan pengurus BUMN/BUMD tidak diperbolehkan mengikuti program ini.
- Dalam satu keluarga, maksimal hanya dua orang yang boleh menjadi penerima Kartu Prakerja.
- Peserta yang pernah mengikuti gelombang Kartu Prakerja sebelumnya tidak bisa mendaftar kembali.
2. Pemalsuan Data atau Pengisian Data yang Tidak Benar
Akun Kartu Prakerja bisa diblokir jika ditemukan adanya pemalsuan data atau pengisian data yang tidak akurat saat mendaftar di situs resmi prakerja.go.id.
3. Manipulasi Sistem atau Penggunaan Alat Tidak Sah
Penggunaan perangkat lunak, alat, atau aplikasi yang digunakan untuk memanipulasi sistem, seperti otomatisasi pendaftaran atau pembelian pelatihan, akan menyebabkan
pemblokiran akun.
4. Tidak Membeli Pelatihan dalam Waktu 15 Hari
Jika peserta ttelah dinyatakan lolos natun tidak membeli pelatihan pertama dalam waktu 15 hari sejak ditetapkan sebagai penerima, maka akun akan diblokir.
5. Tidak Menyelesaikan Pelatihan
Peserta yang tidak menyelesaikan pelatihan yang telah dibeli dapat berisiko akun diblokir.
6. Penyalahgunaan Akun
Kartu Prakerja harus digunakan oleh peserta sendiri. Jika digunakan oleh pihak lain, akun berisiko diblokir.
Cara Mengatasi Akun Kartu Prakerja yang Diblokir
Jika akun Anda diblokir, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut:
1. Buka Formulir Pengaduan Kartu Prakerja
Kunjungi link bantuan.prakerja.go.id untuk membuka formulir pengaduan.
2. Isi Data yang Diminta
Isi data dengan lengkap dan jelas sesuai dengan formulir pengaduan. Pastikan informasi yang diberikan sesuai dengan data pada akun Prakerja Anda.
3. Tuliskan Kendala yang Dihadapi
Jelaskan kendala terkait akun yang diblokir dan berikan informasi lengkap mengenai alasan mengapa Anda merasa pemblokiran tidak seharusnya terjadi.
4. Unggah Lampiran Pendukung
Siapkan lampiran dokumen pendukung seperti foto e-KTP, foto Kartu Keluarga (KK), swafoto (selfie) sambil memegang e-KTP, dan swafoto (selfie) sambil memegang KK.
5. Kirim Formulir
Setelah mengisi data dan mengunggah dokumen pendukung, centang kotak persetujuan, lalu klik “Kirim Pesan”.
Dengan memahami alasan pemblokiran dan mengetahui cara mengatasinya, Anda dapat memastikan akun Kartu Prakerja tetap aktif dan memanfaatkan program ini dengan maksimal.
Nah itulah, informasi yang bisa membantu Anda untuk mengetahui alasan dan cara mengatasi masalah pemblokiran akun Kartu Prakerja.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.