POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini, isu mengenai pelacakan oleh pinjaman online (pinjol) semakin membuat resah, terutama bagi nasabah yang mengalami gagal bayar (galbay).
Banyak rumor yang beredar menyebutkan bahwa pinjol dapat melacak keberadaan, aktivitas online, bahkan mengakses data pribadi nasabah tanpa izin.
Meskipun sebagian besar informasi ini sering kali dibesar-besarkan, tetap penting bagi Anda untuk waspada dan mengetahui bagaimana cara melindungi diri dari potensi ancaman tersebut.
Pelacakan yang dilakukan oleh pinjol, jika benar terjadi, dapat melanggar privasi nasabah.
Sebagai lembaga keuangan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjol seharusnya mematuhi peraturan yang melarang tindakan yang mengganggu privasi konsumen.
Namun, di dunia digital saat ini, ancaman terhadap keamanan data tetap nyata, terutama bagi nasabah yang merasa tertekan oleh ancaman dari DC lapangan.
Lantas, bagaimana cara melindungi data pribadi dari pelacakan pinjol jika terjerat galbay? Simak infromasi selengkapnya di bawah ini.
Cara Melindungi Data Pribadi
Dikutip dari kanal YouTube Fintech ID, berikut adalah beberapa cara untuk melindungi data pribadi Anda dari ancaman pelacakan atau penyalahgunaan oleh pihak pinjol yang tidak bertanggung jawab.
1. Periksa Izin Akses Aplikasi
Salah satu pintu masuk utama bagi pinjol untuk melacak nasabah adalah melalui izin akses yang diberikan saat aplikasi pinjol diinstal di ponsel.
Sebelum Anda mengunduh aplikasi pinjol, pastikan untuk membaca dan memeriksa izin yang diminta aplikasi tersebut.
Aplikasi pinjol sering kali meminta akses ke lokasi, kamera, kontak, dan data pribadi lainnya. Nonaktifkan izin akses yang tidak diperlukan dari pengaturan aplikasi di ponsel Anda.