NIK KTP dan KK Kamu Lolos Verifikasi Jadi Penerima Bantuan Sosial PKH BPNT Jutaan Rupiah per Tahun, Tapi Status Periode Salur Bansos Belum Diupdate, Ini Dia Penjelasannya

Senin 14 Okt 2024, 17:44 WIB
Ilustrasi pemilik NIK KTP dan KK terpilih sebagai penerima saldo dana Bansos PKH BPNT 2024. (Instagram/@pkhbandaaceh)

Ilustrasi pemilik NIK KTP dan KK terpilih sebagai penerima saldo dana Bansos PKH BPNT 2024. (Instagram/@pkhbandaaceh)

Apabila saldo dana bansos telah masuk ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri dan BSI, Anda dapat melakukan penarikan tunai saldo bantuan melalui ATM. 

1. Kunjungi ATM Bank Himbara Terdekat

Langkah pertama adalah menuju ATM dari bank Himbara (Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, atau BSI) terdekat dari lokasi Anda. 

ATM dari bank-bank ini adalah tempat pencairan saldo bantuan yang ditetapkan pemerintah.

2. Masukkan Kartu KKS ke Mesin ATM

Setelah tiba di ATM, masukkan KKS ke dalam mesin. KKS ini berfungsi sebagai kartu ATM dan memungkinkan Anda untuk mencairkan dana BPNT.

3. Cek Saldo

Sebelum mencairkan uang, cek saldo bantuan sosial dengan memilih menu "Cek Saldo" di layar ATM. 

Saldo yang sudah tersedia bisa langsung ditarik atau dicairkan tunai, dan dapat dipergunakan sesuai dengan kebutuhan Anda.

4. Pilih Menu "Ya" untuk Lanjutkan Transaksi

Jika saldo telah tersedia, lanjutkan transaksi dengan memilih "Ya". Anda dapat menentukan jumlah uang yang ingin dicairkan, sesuai saldo di kartu KKS. 

5. Selesaikan Transaksi dan Ambil Uang

Setelah memilih nominal yang diinginkan, tunggu hingga mesin ATM mengeluarkan uang. Ambil uang dan kartu KKS Anda sebelum meninggalkan ATM. Simpan bukti transaksi untuk berjaga-jaga.

Itulah informasi mengenai penjelasan kenapan periode salur Bansos PKH dan BPNT belum terupdate, berikut cara cek status dan panduan penarikan tunai saldo bansos melalui ATM. Semoga bermanfaat.

DISCLAIMER: Penggunaan kata ‘Anda’ pada judul dan isi artikel ini bukanlah untuk seluruh pembaca Poskota.co.id, melainkan mereka yang dinyatakan layak menerima bantuan sosial dari pemerintah.

Adapun proses penetapan hingga pelaksanaan pencairan hanya diketahui oleh pemerintah dan tidak disebarluaskan. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update