Untuk menjadi penerima bansos PKH di tahun 2024, calon penerima harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP.
2. Terdaftar di kelurahan atau desa sebagai keluarga dengan penghasilan rendah.
3. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
4. Tidak sedang menerima bantuan lain dari pemerintah, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
5. Terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kemensos.
Metode Penyaluran Bansos PKH 2024
Pada tahun 2024, penyaluran bantuan sosial PKH dilakukan melalui dua metode yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Metode pertama adalah melalui PT Pos Indonesia, di mana penerima manfaat akan menerima surat undangan yang dikirim ke alamat rumah.
Surat ini berisi informasi mengenai tanggal, waktu, dan lokasi penyerahan bantuan.
Saat mengambil bansos PKH, KPM disarankan untuk membawa fotokopi asli KTP dan KK agar proses penyaluran dapat dilakukan dengan tepat.
Apabila penerima tidak dapat hadir, pengambilan dana dapat diwakilkan oleh anggota keluarga yang terdaftar dalam KK yang sama.
Metode kedua adalah penyaluran melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).