POSKOTA.CO.ID - Pengamat Tata Kota, Trubus Rahadiansyah menilai Jakarta dan IKN belum bisa menerapkan konsep Twin Cities.
"Untuk penerapan enggak bisa, masih lama itu. Karena, kan, di sana infrastuktur belum ada. Baru dibangun gedung-gedung doang kan, belum semuanya," kata Trubus saat dihubungi, Senin, 14 Oktober 2024.
Trubus menyebut, jika ingin menerapkan konsep Twin Cities, pemerintah harus fokus pada pembangunan IKN. Jika pembangunan ibu kota baru sudah rampung, konsep Twin Cities Jakarta dan IKN bisa dibicarakan lebih jauh.
"Kalau menurut saya sih fokusnya ke IKN dulu, IKN dibenahi dulu. Lah itu kan masih lama, masalahnya IKN salah kebijakan, kan seharusnya yang dibangun konektivitas dulu misalnya pelabuhan, jalan-jalannya, baru istananya dibangun," ungkapnya.
"Kalau ini kan istana dibangun gedung-gedung dibangun tapi jalannya belum ada," sambung Trubus.
Senada, calon Gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung menyebut Jakarta dan IKN tidak bisa menerapkan konsep Twin Cities.
"Jadi, Jakarta sesuai Undang-Undang tidak menjadi twin city dengan IKN terutama," kata Pramono kepada wartawan di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Pramono menyebut, kedudukan IKN dalam Undang-Undang sudah jelas telah menjadi Ibu Kota.
"Karena kedudukan IKN dalam undang-undang sudah jelas sekali bahwa IKN menjadi ibu kota negara dengan Undang-Undang nomor 2 tahun 2024 menjadi kota global dan pusat perekonomian nasional," ucapnya.
Lebih lanjut Pramono menegaskan berdasarkan pengalaman yang ada, konsep Twin Cities hanya bisa diwujudkan oleh dua negara berbeda.
"Karena kalau pengalaman sister company itu harusnya dengan di luar negeri, masa ini dalam negeri," tukasnya.