Namun, penagihan ini harus sesuai dengan aturan hukum, yaitu dilakukan oleh perusahaan berbadan hukum yang terdaftar dan memiliki sertifikasi dari OJK.
Penagihan harus dilakukan sesuai norma yang berlaku dan tidak melanggar peraturan.
3. Skor Kredit Buruk di SLIK OJK
Debitur yang gagal membayar juga akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dengan skor kredit yang buruk.
Catatan ini dapat dilihat oleh lembaga keuangan atau bank lain dan akan mempengaruhi peluang debitur untuk mengajukan pinjaman baru atau memperoleh layanan keuangan lainnya di masa depan.
Catatan buruk ini juga bisa berpengaruh dalam seleksi pekerjaan, proyek, atau keperluan lainnya. Skor kredit debitur di SLIK OJK menunjukkan status kredit mereka, apakah lancar, kurang lancar, atau macet.
Debitur dapat memeriksa skor kredit mereka melalui SLIK OJK untuk mengetahui status kualitas kreditnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.