POSKOTA.CO.ID - Bagi nasabah yang telat membayar atau gagal bayar pinjaman online (galbay pinjol) Anda masih mempunyai hak diperlakukan sebagai nasabah saat debt collector (DC) menagih ke rumah.
Untuk melindungi nasabah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perilaku Penagihan Utang.
Berikut adalah etika yang harus diperhatikan oleh DC pinjol serta cara mengantisipasi pelanggaran yang mungkin terjadi.
Etika DC Lapangan
1. Penagihan yang Sopan dan Etis
DC pinjol diwajibkan untuk melakukan penagihan dengan cara yang sopan dan menghormati privasi nasabah.
2. Jadwal Penagihan yang Jelas
Menurut OJK, waktu penagihan tidak boleh dilakukan di luar jam kerja (seperti tengah malam atau pagi dini hari).
3. Transparansi Informasi
DC pinjol harus memberikan informasi yang jelas dan akurat mengenai jumlah utang, bunga, dan denda yang harus dibayar.
4. Larangan Menggunakan Metode Intimidasi
Dilarang keras menggunakan kekerasan, ancaman, atau cara-cara kasar dalam proses penagihan. DC tidak boleh mencemarkan nama baik nasabah, termasuk melakukan penyebaran data.
Cara Mengantisipasi Pelanggaran
1. Rekam Semua Interaksi
Simpan rekaman mengenai semua interaksi dengan DC, hal ini akan membantu jika ada pelanggaran yang terjadi dan bisa menjadi bukti yang kuat.
2. Laporkan Pelanggaran
Jika mengalami tindakan penagihan yang tidak etis, laporkan ke OJK atau pihak berwenang lainnya.
OJK menyediakan saluran pengaduan bagi nasabah yang merasa dirugikan melalui call center 157 atau whatsapp 081-157-157-157.
Kenali hak dan kewajiban Anda sebagai nasabah. Jika menemukan pelanggaran, segera melapor kepada pihak berwenang untuk mendapatkan perlindungan yang layak.