Selain Bansos PKH BPNT, 2 Jenis Bansos Ini Juga Cair Periode Oktober 2024

Minggu 13 Okt 2024, 10:51 WIB
Ini 2 bansos lainnya selain bansos PKH BPNT yang juga cair periode Oktober 2024. (Kemensos/Neni Nuraeni)

Ini 2 bansos lainnya selain bansos PKH BPNT yang juga cair periode Oktober 2024. (Kemensos/Neni Nuraeni)

POSKOTA.CO.ID - Pada Oktober 2024, berbagai bantuan sosial (bansos) dari pemerintah terus disalurkan untuk membantu keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.

Setelah pencairan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk alokasi September-Oktober, penyaluran masih berlangsung dan mencakup beberapa bantuan lain.

Berikut informasi terbaru mengenai status pencairan bansos, serta jenis-jenis bantuan yang akan diterima oleh masyarakat:

Status Pencairan PKH dan BPNT

Bantuan PKH dan BPNT untuk alokasi dua bulan (September dan Oktober 2024) telah mencapai sekitar 85% dari total pencairan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di berbagai bank, seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.

Proses penyaluran kedua bantuan ini masih berlangsung, dan bagi KPM yang namanya sudah tercatat dalam Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) namun dana bantuan belum cair, bantuan akan cair di termin berikutnya.

Bantuan Pangan Beras 10Kg

Selain bansos PKH dan BPNT, bantuan pangan berupa beras 10Kg juga telah mulai disalurkan melalui PT Pos Indonesia untuk penyaluran Oktober 2024 sebagai bagian dari tahap ke-8.

Bantuan ini ditujukan untuk 22 juta keluarga yang tercatat dalam data keluarga miskin ekstrem (P3KI). Tujuan dari bantuan pangan beras ini adalah untuk mengurangi kerawanan pangan yang dialami oleh keluarga prasejahtera. 

Program Indonesia Pintar (PIP)

Bantuan sosial PIP tahap ketiga untuk tahun 2024 akan segera dicairkan pada periode Oktober-Desember.

Program bansos ini memberikan bantuan pendidikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu di tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK.

Para penerima bantuan yang telah melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) sebelum 30 Juni 2024 dipastikan akan segera menerima bantuan.

Pencairan dana bansos ini tergantung pada penerbitan Surat Keputusan (SK) Pemberian PIP oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbudristek).

Berita Terkait
News Update