POSKOTA.CO.ID - Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) aktif milik Anda dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terpilih, berhak klaim saldo dana gratis Rp600.000 dari subsidi pemerintah.
Pemberian saldo dana bansos tersebut dikemas melalui Program Keluarga Harapan (PKH) bagi peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah terdaftar sebagai penerima.
Data tersebut bedasarkan hasil seleksi di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Dana subsidi bansos Rp600.000 yang diterima itu, merupakan alokasi pencairan tahap keempat, untuk bulan Oktober hingga Desember 2024, bagi kategori KPM penyandang disabilitas dan lanjut usia (Lansia) di atas 70 tahun, di tahun 2024.
Pada dasarnya, bantuan subsidi pemerintah tersebut diberikan kepada setiap warga yang berasal dari keluarga kurang mampu, sebagai upaya perbaikan ekonomi masyarakat serta untuk memenuhi kebuetuhan dasar mereka, seperti makanan, pendidikan dan layanan kesehatan.
Dengan demikian, dengan pemberian bantuan bersyarat tersebut, pemerintah bisa menurunkan angka kemiskinan semaksimal mungkin.
Nominal Dana Bansos PKH 2024
Untuk tahap pencairan dana PKH di bulan Oktober ini, selain KPM kategori lansia dan penyandang disabilitas, pada waktu bersamaan pemerintah pun menylurkan bantuan untuk beberapa kategori lainnya, dengan nominal uang tunai yang telah disesuaikan, di antaranya:
- Ibu hamil, masa nifas dan anak balita (0-6 tahun) memperoleh dana PKH sebesar Rp750.000 per tahap.
- Siswa Sekolah Dasar (SD) mendapat bantuan sebesar Rp225.000 per tahap.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) memperoleh santunan sebesar Rp375.000 per tahap.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) diberikan uang bantuan sebesar Rp500.000 per tahap
Penyaluran bantuan dilakukan per 3 bulan sekali untuk setiap tahapnya dalam 1 tahun.
Dengan demikian, prioritas KPM penyandang disabilitas dan lansia, berhak menerima bantuan PKH Rp2.400.000 pertahun dengan nilai per tahap sebesar Rp600.000 sebanyak 4 kali pencairan.
Metode Pencairan Dana PKH 2024
Untuk metode pencairan dan PKH, bisa dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas rekening KKS sesuai bank Himbara yang ditunjuk sebagai penyalur, di antaranya: bank BRI, BTN, BNI, BSI dan Mandiri.
Pencairan pun bisa dilakukan melalui surat undangan dari PT Pos Indonesia yang diantarkan langsung ke rumah KPM, terutama bagi mereka yang berdomisili di daerah 3 T (Terdepan, Tertinggal dan Terluar).
Dan saat ini, di beberapa daerah tengah dilakukan buka rekening kolektif (Burekol) KKS untuk penyeragaman metode pencairan bantuan, sehingga nantinya tidak lagi melalui surat undangan.
Sehingga dengan kartu tersebut, para KPM masih bisa melakukan pengambilan bantuan PKH di PT Pos.
Cara Cek Status Pencairan Bansos PKH 2024
Selain itu, peserta sekaligus pemegang KKS PKH, bisa mengecek status pencairan mereka melalui situs resmi ceck bansos secara online, dengan cara:
- Buka beranda laman resmi bansos Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan
- Masukan nama lengkap sesuai KTP.
- Ketik angka huruf pada kolom captcha.
- Klik tombol "Cari Data" tunggu hingga sistem memberikan informasi yang dimaksud.
Apabila data yang diinput dinyatakan sebagai penerima bantuan, maka sistem akan menampilkan status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan, Dan sebaliknya, jika data yang dimakud bukan sebagai penerima, akan mucul keterangan "Tidak Terdapat Peserta/PM".
Selamat, bagi KPM yang telah berhasil menerima dan mencairkan bansos PKH, diharapkan mampu menggunakan saldo gratis tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sedangkan bagi yang belum menerima bantuan, diharapkan untuk tetap bersabar dan menunggu informasi terbaru perihal pencairan bantuan tersebut. Perikasa secara berkal status pencairan Anda dengan cara di atas tadi, semoga bermanfaat.
Demikian informasi perihal penyaluran dan pencairan saldo dana gratis Rp2.400.000 bagi KPM dengan NIK KTP dan KK yang tercatat sebagai penerima bansos PKH melalui rekening KKS aktif, untuk periode pencairan Oktober 2024.
Penting: Tidak semua lapisan masyarakat bisa menerima bantuan PKH 2024, melainkan hanya berlaku bagi mereka yang sudah terdata sebagai penerima di di DTKS.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.