POSKOTA.CO.ID - Ada informasi penting dan terbaru untuk seluruh penerima saldo dana bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah pada bulan Oktober 2024.
Bansos adalah program pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu atau rentan secara ekonomi. Program ini mencakup berbagai jenis bantuan, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT)
Dikutip dari pemilik akun TikTok @yunita**, kabar baik maupun kabar buruk yang akan disampaikan kali ini bagi semua penerima saldo dana bansos dan ini berlaku sampai 31 Oktober 2024.
Informasi Terkait Bansos
1. Pencairan Bansos PKH
Pencairan bansos PKH sampai saat ini terus disalurkan untuk periode alokasi September-Oktober 2024 untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
PKH merupakan bantuan sosial yang disalurkan berdasarkan kriteria penerima yang telah ditetapkan. Melalui bantuan ini, pemerintah berharap bisa menekan angka kemiskinan dengan memberikan dukungan di berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, gizi, serta kebutuhan dasar lainnya.
"Informasi pentingnya untuk beberapa KPM yang memang nominal komponen tidak sesuai dengan nominal yang didapatkan di periode sebelumnya." kata @yunita** dikutip Minggu, 13 Oktober 2024.
Dia menjelaskan, bahwa itu terjadi karena ada komponen-komponen yang dihapus. Setelah dilakuka validasi data, kompone tersebut tidak termasuk lagi ke dalam penerima bantuan PKH.
"Contohnya teman-teman semua adalah KPM yang memiliki komponen pendidikan jenjang SMA dan anaknya telah tamat sekolah." lanjut @yunita**
Dan masih banyak penyebab lainnya dari komponen berkurang, sehingga bantuan yang didapatkan nantinya berbeda dari periode sebelumnya.
Besaran Dana PKH
Adapun terkait besaran bansos PKH akan diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai dengan ketetapan yang berlaku, yaitu:
- Balita (usia 0-6 tahun) mendapatkan Rp500.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp500.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa SD Rp150.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa SMP Rp250.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa SMA Rp333.333 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia Rp400.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas Rp400.000 per tahap atau Rp2.400.000.
2. Pencairan Bansos BPNT
Bantuan BPNT ini sama seperti PKH untuk ketentuannya, hanya saja BPNT ini tidak ada perbedaan dari segi nominal. Semua KPM akan menerima saldo dana sebesar Rp400.000 dan tidak berdasarkan komponen.
BPNT adalah bantuan pangan yang disalurkan secara non-tunai kepada masyarakat kurang mampu. Program ini memberikan bantuan berupa uang elektronik yang hanya dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warong (Elektronik Warung Gotong Royong) atau tempat yang bekerja sama dengan pemerintah.
"Untuk BPNT dicairkan 200 ribu per bulan, tetapi dicairkan dua bulan sekaligus dalam KKS. Dan kabar buruknya nanti akan ada KPM BPNT yang tidak menerima bansos jika dianggap tidak layak mendapatkan bantuan lagi atau tidak memenuhi kriteria bansos." jelas @yunita**
3. Pencairan BLT Dana Desa
"Alhamdulillah BLT dana Desa sudah mulai salur. Ada yang salur tiga bulan, ada yang salur dua bulan dan satu bulan." kata @yunita**
BLT Dana Desa 2024 sekali lagi tersedia untuk masyarakat dari pemerintah. Bantuan berupa uang tunai Rp300.000 per bulan selama setahun diberikan untuk mengatasi kemiskinan ekstrem di Indonesia, menggunakan dana alokasi khusus.
Jika Anda menerima surat undangan, tempat dan tanggalnya pastikan jangan sampai terlewat sehingga bantuan tidak hangus.
Itulah informasi mengenai bansos yang diberikan oleh pemerintah untuk masyarakat yang kurang mampu. Simak terus update beritanya di website dan media sosial @kemensosri dan portal berita Poskota setiap hari.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan PKH atau BPNT dan BLT berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di GoogleNews dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.