POSKOTA.CO.ID - Kabar baik datang bagi warga Nomor Induk Kependudukan NIK KTP-nya kembali dapat Dana Bansos Kemensos Bantuan Pangan Non Tunai BPNT Rp400.000 alokasi September-Oktober.
Beberapa wilayah di Indonesia sudah mendapatkan Dana Bansos BPNT tersebut.
Dari channel YouTube Diary Bansos di wilayah Kediri, Probolinggo, Pekalongan, Jakarta, Pasuruan, Madiun, Bogor, Lampung, Riau, Madiun dan daerah lainnya sudah mendapatkan Dana Bansos BPNT tersebut.
Bansos BPNT ini diberikan kepada warga yang sudah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial DTKS dan layak diberikan bantuan.
Bagi warga yang terdata sebelumnya menerima Dana Bansos BPNT cek NIK KTP dan buku rekening kalian masing-masing.
Yang berhak terima Dana Bansos BPNT ini adalah keluarga atau warga yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial DTKS.
Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) merupakan bansos yang rutin digelontorkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) setiap bulannya.
Dana Bansos BPNT ini memberikan bantuan sosial pangan berupa uang kepada Keluarga Manfaat (KPM).
Bansos BPNT diberikan bertujuan untuk meningkatkan ketahanan pangan di tingkat keluarga.
Sekaligus sebagai mekanisme perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan.
Besaran nominalnya yang diterima adalah Rp400.000.
Proses penyalurannya melalui buku rekening KKS bank BRI, Mandiri, BNI dan BSI.
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk KPM atau bukan, bisa dilakukan cek melalui link cekbansos.kemensos.go.id.
Cara cek bansos BPNT melalui Hp adalah sebagai berikut.
1. Buka browser di HP Anda dan kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id
2. Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai dengan lokasi Anda.
3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan nama yang tercantum di KTP.
4. Ketikkan kode verifikasi yang muncul di layar. Jika kode tidak jelas, klik tombol refresh untuk mendapatkan kode baru.
5. Setelah data terisi lengkap, klik tombol ‘Cari Data’.
6. Sistem akan menampilkan daftar nama penerima manfaat sesuai dengan wilayah yang Anda pilih.