POSKOTA.CO.ID - Pemerintah membagikan saldo dana Rp2.400.000 kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) salah satu bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun ini.
Bansos Kemensos tersebut adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang dibagikan secara bertahap oleh pemerintah melalui bank penyalur. Kemudian KPM mencairkan bantuannya lewat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Ada 4 (empat) bank penyalur yang dipilih untuk menyalurkan bantuan ini yaitu Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Bank Mandiri.
Mengutip kanal YouTube Diary Bansos, keempat bank tersebut diketahui kini tengah ramai mencairkan saldo dana BPNT periode September-Oktober sebesar Rp400.000 untuk setiap KPM.
Hampir 85 persen bantuan telah disalurkan kepada KPM yang dinilai masih layak menerima bansos karena memenuhi kriteria.
Sebagaimana diketahui, pencairan bansos ini ditujukan untuk para keluarga miskin atau rentan unuk membeli bahan pangan atau sembako sehingga kesejahteraan masyarakat pun meningkat.
Maka dari itu para KPM yang dinilai sudah sejahtera karena memiliki penghasilan cukup dan sebagainya, tentu tidak bisa menerima bantuan ini kembali.
Bahkan nama KPM yang sejahtera akan dihapus dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bansos.
Lantas, apa saja syarat untuk menerima bansos BPNT ini? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Penerima Saldo Dana Bansos Kemensos BPNT
Hanya KPM dengan NIK eKTP dan KK yang memenuhi syarat seperti berikut ini saja yang bisa menerima saldo dana Rp2.400.000 secara lengkap:
- Nama, NIK eKTP, dan nomor KK tertulis sebagai KPM di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Nama KPM tertulis di Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) di SIKS-NG
- KPM dinilai layak di status akun SIKS-NG pendamping sosial
- Nama KPM disertai keterangan status Standing Instruction (SI) tertulis di akun SIKS-NG
Kriteria Penerima Bansos Kemensos BPNT 2024
Berikut kriteria yang dinilai layak sebagai penerima bansos Kemensos:
- NIK eKTP dan KK terdaftar di DTKS
- KPM yang alamatnya ditemukan
- KPM yang dinyatakan masih hidup
- KPM yang tidak bekerja sebagai ASN, TNI, dan POLRI
- KPM yang tidak memiliki keluarga sebagai ASN, TNI, dan POLRI dalam 1 KK
- Tergolong keluarga miskin
- Bukan pensiunan dari ASN, TNI, dan POLRI
- Tidak memiliki pekerjaan sebagai guru yang terverifikasi
- KPM yang tidal memiliki penghasilan dari APBN atau APBD
- KPM dengan pengasilan di bawah upah provinsi hingga kabupaten/kota
- Tidak terdaftar sebagai pengurus atau pemiik perusahaan
- KPM yang bukan bekerja sebagai tenaga kesehatan
- Bukan bagian dari perangkat desa