Analisis tersebut mencakup faktor-faktor seperti penghasilan, jumlah anggota keluarga, dan kondisi sosial lainnya.
3. Bukan Anggota ASN, Polri, atau TNI
Untuk mencegah adanya tumpang tindih bantuan, calon penerima tidak boleh termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Kriteria ini bertujuan agar bantuan benar-benar sampai kepada masyarakat yang tidak memiliki penghasilan tetap atau dukungan dari institusi pemerintah.
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain
Calon penerima juga tidak diperkenankan sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji, atau BLT UMKM.
Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan bahwa bantuan PKH tepat sasaran dan tidak menimbulkan ketidakadilan di kalangan masyarakat yang membutuhkan.
5. Terdaftar di DTKS
Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
DTKS adalah basis data yang mencakup informasi mengenai kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang berhak menerima bantuan.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memastikan bahwa mereka telah terdaftar dalam sistem ini.
Cara Cek Status Penerima Bansos
Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti untuk mengecek status bansos BPNT secara mandiri melalui situs resmi Kementrian Sosial (Kemensos).
1. Kunjungi Situs Resmi Kementerian Sosial
Langkah pertama adalah membuka situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id. Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil untuk menghindari gangguan saat mengakses halaman.
2. Masukkan Informasi Lokasi
Setelah halaman terbuka, Anda akan diminta untuk memasukkan informasi mengenai lokasi tempat tinggal Anda.
Mulailah dengan mengisi data dari tingkat desa hingga provinsi, sesuai dengan data yang tertera di KTP Anda.