Kenali Ciri-ciri Pinjol Ilegal agar Terhindar dari Jerat Galbay

Minggu 13 Okt 2024, 23:31 WIB
Kenali tanda-tanda pinjol ilegal sebelum terjerat. (poskota/faiz)

Kenali tanda-tanda pinjol ilegal sebelum terjerat. (poskota/faiz)

Pinjol ilegal biasanya tidak memiliki layanan pengaduan untuk nasabah. Hal ini menandakan mereka tidak mematuhi aturan dan beroperasi tanpa pengawasan yang sah.

5. Tidak Mencantumkan Alamat Kantor

Sering kali pinjol ilegal tidak mencantumkan alamat kantor yang jelas, sehingga sulit untuk dihubungi jika nasabah menghadapi masalah.

Cara Menghindari Pinjol Ilegal

Untuk terhindar dari jeratan pinjol ilegal, berikut beberapa langkah yang bisa Anda lakukan:

1. Periksa Daftar Pinjol di OJK 

Pastikan platform pinjaman yang Anda gunakan sudah terdaftar di OJK. Informasi tersebut dapat dicek melalui situs resmi OJK.

2. Waspada Terhadap Tawaran yang Terlalu Menggiurkan 

Tawaran bunga rendah, syarat longgar, atau tenor panjang dari pinjol ilegal sering kali menjadi umpan. Waspadai pinjaman tanpa jaminan yang tampak terlalu baik untuk jadi kenyataan.

3. Cermati Persyaratan  

Pastikan untuk selalu memahami syarat dan ketentuan dengan teliti sebelum mengajukan pinjaman.

Hindari pinjol yang memberikan informasi yang tidak jelas atau berbelit-belit.

Jika Anda merasa dirugikan oleh pinjol ilegal, laporkan ke OJK melalui layanan pengaduan konsumen di nomor telepon 157 atau WhatsApp di 081157157157.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update