POSKOTA.CO.ID - Di era serba digitak ini, transaksi pinjaman online (pinjol) marak dilakukan dan sering kali menimbulkan berbagai keresahan.
Rasa takut dan resah muncul apabila seorang nasabah terjebak dalam berbagai masalah di dalam transaksi pinjol, terlebih jika perusahaan terkait tidak memiliki surat izin alias ilegal.
Saat seorang debitur mengalami gagal bayar (galbay) tak sedikit dari mereka yang mendapat perlakuan tidak etis bahkan teror saat ditagih oleh para oknum Debt Collector (DC).
Oleh karena itu, pentingnya untuk mengetahui ciri-ciri pinjol legal dan illegal bagi masyarakat supaya terhindar dari jerat utang serta praktik-praktik tidak etis dalam penagihannya.
Melansir dari kanal YouTube TAZ, berikut poin-poin yang harus Anda ketahui untuk membedakan keresmian pinjol.
Cara Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal
1. Keresmian
Pinjol legal dan diakui oleh pemerintah sudah pasti terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berbeda halnya dengan pinjol ilegal yang tidak diawasi oleh lembaga berwajib.
2. Cara Penawaran
Cara penawaran pinjol legal dan ilegal pasti berbeda. Pinjol legal tidak pernah menawarkan produk atau jasa mereka melalui SMS, telepon, ataupun WA.
Sementara, pinjol ilegal biasanya mengganggu seseorang via kontak yang sudah mereka miliki. Hal ini akan membuat Anda penasaran dengan iklan-iklan yang mereka berikan.
3. Pemeriksaan Riwayat Kredit
Pada poin ini, Anda dapat membedakan pinjol resmi/tidak melalui pemeriksaan riwayat kredit. Pinjol yang legal pasti akan mengecek terlebih dahulu riwayat kredit nasabah sebelum memberikan pinjaman.
Adapun pinjol ilegal, pihaknya tidak akan melakukan pengecekan. Pinjaman bisa langsung cair dengan mudah tanpa cek dan ricek kondisi nasabah.
4. Bunga
Pinjol legal biasanya memiliki bunga yang transparan dan dijelaskan secara rinci kepada para debitur. Sementara itu, pinjol ilegal tidak akan melakukan transparan peraturan, termasuk dalam bunga pinjaman.
5. Sanksi Gagal Bayar
Pinjol memiliki sanksi tersendiri bagi para nasabah yang mengalami galbay. Hal tersebut sudah diatur dalam surat-surat yang diresmikan oleh pihak berwajib.
Sebagai contoh, seseorang yang mengalami galbay di aplikasi pinjol legal jika tidak membayar utang dalam waktu 90 hari, maka akan dimasukkan ke dalam blacklist OJK.
Dengan begitu, nasabah tersebut tidak akan bisa meminjam ke semua pinjol legal manapun. Tentunya, hal ini berbanding terbalik dengan sanksi dari pinjol legal dengan aturan-aturan yang mereka buat secara tidak resmi.
6. Perlindungan Konsumen
Pada poin perlindungan konsumen, pinjaman yang resmi di bawah kelola OJK biasanya menyediakan customer service atau layanan pelanggan. Sementara itu, berbeda dengan pinjol ilegal yang tidak menyediakannya.
7. Identitas Pinjol
Perusahaan pinjol legal memiliki identitas yang sangat jelas seperti halnya alamat kantor, kontak, dan data apapun secara transparan.
Sebaliknya, pinjol yang tidak resmi sulit diketahui dengan jelas di mana kantor hingga nomor telepon mereka yang bisa dihubungi.
8. Akses Handphone Berbeda
Aplikasi pinjol yang terdaftar di OJK akan meminta akses hp debitur meliputi kamera, lokasi, dan mikrofon saat pendaftaran.
Nah, Anda harus berhati-hati, sebab untuk pinjaman ilegal akan menambahkan akses selain hal di atas yaitu kontak debitur.
9. Penagihan
Seperti yang banyak diketahui, pinjaman legal sudah pasi memiiki Standard Operating Prcedure (SOP) ketika melakukan penagihan.
Sementara pinjol ilgeal cenderung menagih menggunakan cara atau standar yang tidak sesuai dengan aturan OJK. Bahkan ada juga oknum-oknum yang menggunakan cara aneh seperti mengancam, mengintimidasi, hingga mempermalukan nasabah.
Demikian beberapa poin tentang cara membedakan pinjol legal dan ilegal yang perlu Anda ketahui agar tidak terjebak. Semoga bermanfaat.
Disclaimer: Artikel ini tidak mengajak Anda untuk melakukan segala aktivitas pinjol di aplikasi manapun. Tulisan yang baru saja Anda baca hanya memberikan pengingat tentang bahaya transaksi tersebut apabila Anda terjebak di dalamnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.