Jangan Sampai Salah, Ini Cara Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal, Simak Selengkapnya!

Minggu 13 Okt 2024, 09:30 WIB
Cara membedakan pinjol legal dan ilegal. (Freepik)

Cara membedakan pinjol legal dan ilegal. (Freepik)

Pinjol memiliki sanksi tersendiri bagi para nasabah yang mengalami galbay. Hal tersebut sudah diatur dalam surat-surat yang diresmikan oleh pihak berwajib.

Sebagai contoh, seseorang yang mengalami galbay di aplikasi pinjol legal jika tidak membayar utang dalam waktu 90 hari, maka akan dimasukkan ke dalam blacklist OJK.

Dengan begitu, nasabah tersebut tidak akan bisa meminjam ke semua pinjol legal manapun. Tentunya, hal ini berbanding terbalik dengan sanksi dari pinjol legal dengan aturan-aturan yang mereka buat secara tidak resmi.

6. Perlindungan Konsumen

Pada poin perlindungan konsumen, pinjaman yang resmi di bawah kelola OJK biasanya menyediakan customer service atau layanan pelanggan. Sementara itu, berbeda dengan pinjol ilegal yang tidak menyediakannya.

7. Identitas Pinjol

Perusahaan pinjol legal memiliki identitas yang sangat jelas seperti halnya alamat kantor, kontak, dan data apapun secara transparan.

Sebaliknya, pinjol yang tidak resmi sulit diketahui dengan jelas di mana kantor hingga nomor telepon mereka yang bisa dihubungi.

8. Akses Handphone Berbeda

Aplikasi pinjol yang terdaftar di OJK akan meminta akses hp debitur meliputi kamera, lokasi, dan mikrofon saat pendaftaran.

Nah, Anda harus berhati-hati, sebab untuk pinjaman ilegal akan menambahkan akses selain hal di atas yaitu kontak debitur.

9. Penagihan

Seperti yang banyak diketahui, pinjaman legal sudah pasi memiiki Standard Operating Prcedure (SOP) ketika melakukan penagihan.

Sementara pinjol ilgeal cenderung menagih menggunakan cara atau standar yang tidak sesuai dengan aturan OJK. Bahkan ada juga oknum-oknum yang menggunakan cara aneh seperti mengancam, mengintimidasi, hingga mempermalukan nasabah.

Demikian beberapa poin tentang cara membedakan pinjol legal dan ilegal yang perlu Anda ketahui agar tidak terjebak. Semoga bermanfaat.

Disclaimer: Artikel ini tidak mengajak Anda untuk melakukan segala aktivitas pinjol di aplikasi manapun. Tulisan yang baru saja Anda baca hanya memberikan pengingat tentang bahaya transaksi tersebut apabila Anda terjebak di dalamnya.

Berita Terkait

News Update