Sudah Memenuhi Syarat, Namun Belum Mendapatkannya! Begini Cara Daftar Online Bansos KJP Plus Oktober 2024

Sabtu 12 Okt 2024, 19:06 WIB
Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan (kpj/edited Dadan)

Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan (kpj/edited Dadan)

Untuk lebih jelasnya, berikut ini cara melakukan pendaftaran Bansos KJP Plus 2024.

Cara Daftar Online Bansos KJP Plus 2024

  • Silahkan Anda skses situs kjp.jakarta.go.id jika sudah masuk mesin perambag, lalu pilih menu “Daftar Online”.
  • Selanjutnya Anda lengkapi formulir pendaftaran dengan informasi pribadi yang lengkap dan valid.
  • Lalu unggah semua dokumen-dokumen pendukung seperti KTP dan Kartu Keluarga.
  • Setelah itu pendaftaran yang Anda lakukan selesai.
  • Lalu tunggu proses verifikasi dari pihak berwenang.
  • Hasil verifikasi tersebut biasanya, akan diinformasikan melalui SMS atau email.

Pastikan saat Anda melakukan pendaftaran KJP Plus 2024 ini, semua data yang dimasukan benar.

Guna memuluskan pendaftaran yang Anda lakukan, pastikan sudah memenuhi kriteria dan syarta yang sudah ditentukan.

Persyaratan Untuk Mendaftar Bansos KJP Plus 2024

  • Pastikan Anak Anda terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan yang ada di Provinsi DKI Jakarta.
  • Termasuk juga sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos), DTKS Daerah, dan/atau lain yang ditetapkan Kepgub DKI Jakarta.
  • Dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK), atau dokumen lain yang bisa dipertanggungjawabkan sebagai warga DKI Jakarta.
  • Lampirkan formulir kelengkapan data.
  • Lampirkan surat permohonan.
  • Lampirkan surat pernyataan ketaatan pengguna.
  • Lampirkan fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
  • Lampirkan fotokopi KK.
  • Lampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kepala sekolah bermeterai.
  • Lampirkan dokumen pernyataan ketaatan terkait  penggunaan bantuan sosial (bansos) biaya operasional pendidikan bagi siswa dari keluarga tidak mampu.
  • Lampirkan dokumen terkait daftar calon penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2024. Pastikan sudah ditandatangani oleh kepala sekolah, serta sudah diketahui kepala satuan pelaksana pendidikan di tingkat kecamatan. 

Semoga informasi ini bisa membantu, khususnya bagi mereka yang mencari informasi pendaftaran bantuan KJP Plus 2024.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update