Dana tersebut dapat diakses melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang diterbitkan oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Bank Mandiri.
Siswa yang menerima bantuan tersebut bisa memanfaatkan dana tersebut untuk berbagai kebutuhan sekolah.
Diantaranya membeli alat tulis, seragam, atau biaya pendidikan lainnya.
Untuk mendapatkan KKS, KPM perlu melakukan pendaftaran dengan menggunakan Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) orang tua.
Kemudian pemerintah akan melakukan penyeleksian hingga ditetapkan menjadi penerima dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS).
Proses pencairan bansos PKH ini dapat dilakukan dengan mudah.
Penerima hanya perlu mengunjungi ATM terdekat yang sesuai dengan bank penerbit KKS.
Contohnya, jika KKS diterbitkan oleh bank BRI, maka pencairan dapat dilakukan di ATM BRI.
Untuk penyaluran bansos PKH melalui kantor Pos, KPM akan menerima surat undangan yang memberikan informasi mengenai jadwal dan lokasi pengambilan bansos.
Surat tersebut mencantumkan tanggal, waktu, dan alamat kantor Pos yang harus dikunjungi untuk mengambil bantuan.
Akan tetapi, sejak awal September lalu pemerintah telah melakukan peralihan dana bantuan dari PT Pos Indonesia ke KKS.