POSKOTA.CO.ID - Sedang mencari pinjol legal yang tidak memiliki Debt Collector (DC) lapangan serta bebas dari SLIK OJK? Lihat daftarnya di sini.
Pinjaman online (pinjol) adalah layanan keuangan yang memberikan pinjaman dana baik untuk produksi maupun konsumsi secara online.
Pinjol legal diawasi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga baik perusahaan pinjol maupun debitur akan dilindungi oleh undang-undang.
Sedangkan pinjol ilegal tidak diawasi oleh OJK dan membuat aturannya sendiri sehingga kebanyakan merugikan nasabahnya.
Baik pinjol legal maupun ilegal memiliki risiko-risiko yang dapat membahayakan nasabahnya. Secara mental Anda akan stres dan itu dapat menyebabkan kelelahan fisik.
Salah satunya adalah mengalami gagal bayar (galbay). Akibatnya akan dikejar terus oleh Debt Collector (DC) lapangan untuk menagih utang pinjol.
Selain itu, debitur yang galbay akan masuk ke SLIK OJK sehingga catatan kreditnya buruk. Hal ini sulit untuk melakukan pinjaman lagi.
Dilansir dari kanal YouTube bernama Kocheng Hoki, berikut daftar pinjol legal yang tidak memiliki DC lapangan dan bebas BI Checking.
Daftar Pinjol Legal Tidak Memiliki DC Lapangan dan Bebas SLIK OJK
1. Ivoji
Salah satu pinjol resmi yang diawasi oleh OJK. Tidak menyebarkan data pribadi nasabah, tidak menghubungi keluar dari kontak darurat, dan tidak memiliki DC lapangan.
Ivoji sudah bekerja sama dengan pihak asuransi sehingga terdapat pelunasan atau pemutihan utang lewat mekanisme asuransi ini.
2. Samir
Pinjol yang diperuntukkan bagi karyawan perusahaan dengan berbasis fintech. Maka, proses peminjamannya mudah dan cepat.