Bansos PIP Tahap 3 Segera Cair! Siswa dengan NISN serta NIK Terverifikasi Berhak Terima Saldo Dana Rp1.800.000 dari Pemerintah

Sabtu 12 Okt 2024, 22:18 WIB
Ilustrasi pencairan saldo dana bansos PIP. (Neni Nuraeni)

Ilustrasi pencairan saldo dana bansos PIP. (Neni Nuraeni)

POSKOTA.CO.ID - Memasuki pertengahan Oktober 2024, pemerintah terus menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada keluarga penerima manfaat (KPM). Satu di antaranya ialah penyaluran saldo dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp1.800.000.

Penyaluran bantuan ini telah masuk ke tahap tiga, yaitu periode salur Oktober - Desember 2024.

Bagi KPM yang nomor induk siswa nasional (NISN) serta nomor induk kependudukan (NIK) telah terverifikasi bisa bersiap-siap untuk menerima bantuannya.

Pencairan bansos PIP ini dibagi menjadi tiga kategori, yaitu siswa SD, SMP dan SMA. Tentu saja nominal yang akan diterima berbeda-beda, tergantung dari tingkat pendidikan yang sedang ditempuh.

Mengutip kanal YouTube Diary Bansos, bansos PIP ini diberikan pada KPM yang telah melakukan aktivasi rekening sejak 30 Juni 2024.

Status penyalurannya, tinggal menunggu SK Pemberian diterbitkan oleh pemerintah. Apabila SK Pemberian sudah terbit, maka KPM tinggal mencairkan dana bantuannya.

Perkiraannya, SK Pemberian akan segera diterbitkan oleh Puslapdik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek).

Update Pencairan Bansos PIP

Besaran bantuan yang diberikan untuk KPM bansos PIP ini berbeda-beda, tergantung dari jenjang pendidikan yang sedang ditempuh. Berikut ini rinciannya:

  • Anak SD mendapat bantuan Rp450.000
  • Anak SMP mendapat bantuan Rp750.000
  • Anak SMA mendapat bantuan Rp1.800.000

Kemudian pencairan bantuan ini hanya dilakukan secara transfer bank oleh tiga bank penyalur yaitu Bank BRI, BNI serta BSI.

Untuk Bank BRI, pencairan untuk anak siswa SD dan SMA. Untuk BNI pencairan bagi Anak SMA dan terakhir BSI yang pencairannya khusus untuk Provinsi Aceh dan semua jenjang pendidikan.

Sebagai tambahan informasi, bagi KPM yang telah mendapat SK Nominasi segera lakukan proses aktivasi rekening simpanan pelajar (simpel) di bank yang sesuai dengan rekening yang dipegang oleh KPM.

Kemudian ada batas waktu dalam melakukan aktivasi rekening tersebut, kendati demikian KPM harus segera melakukan aktivasi, agar memudahkan jalannya pencairan.

Jika batas waktu yang ditetapkan untuk aktivasi rekening, serta KPM tak kunjung melakukan aktivasi. Saldo dana akan dianggap dan kemudian dikembalikan ke Kas Negara.

Oleh karena itu, penerima PIP bisa terlebih dahulu melakukan aktivasi rekening dan perkiraannya bansos PIP tahap tiga ini akan cari dalam waktu dekat.

Lebih lanjut untuk mengecek status penyaluran dan penerima, KPM bisa mengunjungi website www.pip.kemdikbud.go.id dan menggunakan data NIK serta NISN untuk pengecekannya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update